SuaraSumbar.id - Sebanyak 4 kabupaten di Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan pemerintah pusat masuk dalam daerah resiko tinggi penyebaran Covid-19. Atas dasar itu, pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ( PPKM Mikro) mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
Empat daerah tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Solok.
"Dilihat dari zonasi risiko-nya, enam provinsi di Jawa memiliki risiko tinggi, sementara di Luar Jawa ada sepuluh provinsi yang termasuk dalam Risiko Tinggi, yaitu Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com.
Dengan pemberlakuan PPKM Mikro tersebut, ada beberapahal yang harus diketahui oleh masyarakat. Berikut adalah Ketentuan PPKM Mikro yang Juga Berlaku:
Baca Juga: Resmi, Palembang Memperpanjang PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021
Pertama untuk Kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja, untuk level 4 diberlakukan penerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen, untuk level lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen, WFH dan WFO dilakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga (K/L) atau masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Kedua Kegiatan Belajar Mengajar, pada daerah level 4: dilakukan secara daring; dan level lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ketiga, Kegiatan Sektor Esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan protokol kesehatan lebih ketat.
Sektor ini antara lain kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Juga lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional . Kemudian tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
Keempat Kegiatan Makan Minum di Tempat Umum termasuk di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
a. Makan/minum di tempat, paling banyak 25 persen kapasitas;
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00;
c. Layanan pesan-antar atau delivery/dibawa pulang atau takeaway diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
d. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam; dan
e. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Warga Sumbar Ingin ke Jawa-Bali Lewat Jalur Darat, Lengkapi Persyaratan Ini
Kelima Kegiatan di Pusat Perbelanjaan atau Mal, dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat serta pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
2 Kali Erupsi Gunung Marapi dalam Sehari, Warga Diminta Waspadai Banjir Lahar!
-
Geger! Warga Asing Asal Norwegia Tewas di Sungai Limapuluh Kota, Diduga Jatuh dari Jembatan
-
Bayar Simpanan Nasabah 3 BPR Bangkrut di Sumbar Rp 10 Miliar, LPS Bongkar Alasan Bank Ditutup!
-
Cara Pakai Skincare yang Benar, Dijamin Wajah Makin Cerah dan Sehat!
-
Nyaris Tragedi! Petugas KAI Sumbar Selamatkan Nyawa Pria Diduga OGDJ yang Lari Kejar Kereta Api