SuaraSumbar.id - Sebanyak 4 kabupaten di Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan pemerintah pusat masuk dalam daerah resiko tinggi penyebaran Covid-19. Atas dasar itu, pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ( PPKM Mikro) mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
Empat daerah tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Solok.
"Dilihat dari zonasi risiko-nya, enam provinsi di Jawa memiliki risiko tinggi, sementara di Luar Jawa ada sepuluh provinsi yang termasuk dalam Risiko Tinggi, yaitu Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com.
Dengan pemberlakuan PPKM Mikro tersebut, ada beberapahal yang harus diketahui oleh masyarakat. Berikut adalah Ketentuan PPKM Mikro yang Juga Berlaku:
Pertama untuk Kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja, untuk level 4 diberlakukan penerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen, untuk level lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen, WFH dan WFO dilakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga (K/L) atau masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Kedua Kegiatan Belajar Mengajar, pada daerah level 4: dilakukan secara daring; dan level lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ketiga, Kegiatan Sektor Esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan protokol kesehatan lebih ketat.
Sektor ini antara lain kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Juga lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional . Kemudian tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
Keempat Kegiatan Makan Minum di Tempat Umum termasuk di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
a. Makan/minum di tempat, paling banyak 25 persen kapasitas;
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00;
c. Layanan pesan-antar atau delivery/dibawa pulang atau takeaway diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
d. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam; dan
e. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Resmi, Palembang Memperpanjang PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021
Kelima Kegiatan di Pusat Perbelanjaan atau Mal, dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat serta pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Keenam Kegiatan Konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Ketujuh Kegiatan Ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya, diberlakukan ketentuan:
a. level 4: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kedelapan Kegiatan di Area Publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya, diberlakukan ketentuan:
a. level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b.level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kesembilan Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan di lokasi kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:
a. Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
b. Kabupaten/kota level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 pesen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat; dan
c. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
Kesepuluh Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring di lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:
a. level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kesebelas Transportasi Umum
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), serta kendaraan sewa/rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Berita Terkait
-
Akhirnya Minta Maaf, Emak-emak Ini Sebut Virus Corona Tidak Ada
-
Pemuda Pembakar Rumah Orang Tuanya di Padang Terancam 12 Tahun Penjara
-
Pemerintah Memperpanjang PPKM Mikro Kota Palembang dan Lubuklinggau, Hingga 21 Juli
-
PPKM Mikro Kota Bandarlampung Diperpanjang 21 Juli, Ini Pertimbangannya
-
Emak-emak Sebut Padang Tak Takut Corona, Endingnya Dipanggil Polisi
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Sabtu 28 Februari 2026, Simak Waktu Sahur dan Berbuka
-
Viral Harimau Sumatera Muncul Lagi di Agam, BKSDA Sumbar Pasang 6 Kamera Jebak!
-
BKSDA Sumbar Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Tapir di Pasaman, Satwa Mau Dikirim ke Medan
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Jumat 27 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Isya Terbaru!