SuaraSumbar.id - Oknum anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang terlibat kasus penganiayaan bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung pada 5 Juli 2021.
Hal itu dinyatakan Humas PN Pulau Punjung, Tedy Rynaldi Santoso. "Benar. Kami telah menerima pelimpahan berkas perkara oknum anggota DPRD dari Kejari, sidang perdana digelar 5 Juli 2021," katanya, Selasa (29/6/2021).
PN Pulau Punjung juga telah menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut. Menurutnya, sidang yang menjerat anggota DPRD Dharmasraya Boby Ade Saputra itu digelar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Dharmasraya Rieski Fernanda mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Boby Ade Saputra pada Jumat (25/6/2021).
Dalam agenda sidang tersebut, pihaknya akan mendengarkan keterangan saksi-saksi atas keterlibatan Bobi dalam kasus yang menghilangkan nyawa warga itu.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat anggota DRPD itu ada 10 tersangka, empat di antaranya telah menjalani persidangan.
Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara (23) yang diduga telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020.
Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Antara)
Baca Juga: Buka Lahan di Kawasan Hutan Konservasi, Seorang Wali Nagari di Agam Diperiksa Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya