SuaraSumbar.id - Sepanjang tahun 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) melalui Kantor Imigrasi Padang dan Agam telah mendeportasi sebanyak 8 orang Warga Negara Asing (WNA).
"Sejak Januari hingga Juni ada delapan WNA yang dideportasi, satu dari Amerika dan tujuh lainnya warga negara Malaysia," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar Syamsul Efendi Sitorus, Kamis (24/6/2021).
Dalam kondisi pandemi Covid-19, kata Syamsul, pihaknya tetap memaksimalkan pengawasan serta penindakan terhadap WNA yang melanggar.
Delapan WNA tersebut empat di antaranya merupakan penindakan oleh Kanim Kelas I TPI Padang, dan empat lainnya dari Kanim Agam.
Baca Juga: Waspada! Puluhan Tempat Rapid Tes Antigen di Kota Padang Ternyata Tak Berizin
Untuk penindakan Kantor Imigrasi Padang satu di antaranya WNA asal Amerika Serikat, ia dideportasi atas pelanggaran karena memberi keterangan yang tidak benar saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Sementara tiga orang lainnya termasuk empat WNA hasil penindakan Imigrasi Agam berasal dari Malaysia, mereka dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay).
"Karena pelanggaran tersebut akhirnya dilakukan deportasi terhadap para WNA," tegasnya.
Saat ini, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang ada di Sumbar baik pengawasan bersifat langsung maupun yang sifatnya administrasi.
Pengawasan itu dilakukan demi memastikan WNA yang berada di wilayah Indonesia khususnya Sumbar sesuai dengan aturan dan ketentuan.
Baca Juga: Penemu Antivirus McAfee Ditemukan Tewas, Gantung Diri saat di Penjara Spanyol
Serta untuk menghindari berbagai permasalahan yang muncul terkait dengan keberadaan serta kegiatan orang asing. (Antara)
Berita Terkait
-
Makin Panas, Kapal Buatan China Bakal Dikenakan Tarif Tinggi Oleh Trump
-
Geger Bule Tewas Mengambang di Kali Angke Jakbar, Polisi Temukan Identitas Ganda
-
Sri Mulyani Jalin Komunikasi Intens dengan Dubes AS Soal Tarif Resiprokal
-
Jerit Pelaku UMKM China Imbas Tarif Trump: Kami Kewalahan
-
Bule Ngamuk di Bali Positif Narkoba, DPR Geram: Kenapa Malah Dideportasi?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!