SuaraSumbar.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, bakal membangun sebuah monumen berupa tiruan "Robot Transformer". Uniknya, bahan monumen tersebut berasal dari knalpot bising pengendara bandel yang ditertipkan petugas Polres Bukittinggi.
"Monumen robot transformer itu akan kita bangun untuk memberikan pesan dan peringatan kepada warga agar tidak memakai knalpot bising pada kendaraannya," kata Kasatlantas Polres Bukittinggi Iptu Ghanda Novidiningrat, Selasa (22/6/2021).
Menurutnya, diperlukan sekitar 1.000 knalpot bising untuk mendirikan monumen.
"Saat ini jumlah knalpot bising yang telah berhasil dikumpulkan dari tangkapan pada razia kendaraan 250 an unit, monumen ini sebagai pengingat kepada pengendara sepeda motor dan mobil agar taat aturan bahwa knalpot bising tidak diperbolehkan dipakai," bebernya.
Baca Juga: Situs PPBD Online Sumbar Bermasalah, Kadis Kominfo: Diganggu Hacker
Monumen direncanakan didirikan dalam lokasi Markas Polres Bukittinggi di Jalan Sudirman dengan cara disusun oleh seniman yang bisa mendesain monumen berupa robot.
"Rencana pendirian monumen pengingat knalpot bising itu sesuai dengan arahan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara demi menciptakan Kota Bukittinggi yang aman dan nyaman dari suara knalpot bersuara bising," kata dia
Saat ini, Satlantas Polres Bukittinggi sudah memiliki alat pengukur tingkat kebisingan knalpot.
"Alat itu baru beberapa hari ini sampai di Bukittinggi, dengan adanya alat pengukur kebisingan knalpot tersebut, para pengendara yang membandel dapat diedukasi dengan membuktikan suara knalpot kendaraan mereka yang melebihi batas," kata Iptu Ghanda.
Menurutnya, alat itu juga disesuaikan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang mengatur batasan wajar suara knalpot bising.
Baca Juga: Panitia PPBD Sumbar Sarankan Siswa SMA dan SMK Daftar ke Sekolah Swasta
Iptu Ghanda Novidiningrat juga menegaskan tetap melakukan penertiban melalui razia sepeda motor dan mobil yang memiliki knalpot bersuara keras dan tidak sesuai standar dan kesalahan berkendara seperti melanggar rambu-rambu dan tanpa helm atau surat berkendara.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi Hari Ini, 10 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi 8 Maret 2025
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI