Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 10 Juni 2021 | 15:08 WIB
Satu unit kamar di Ponpes M Natsir Kabupaten Solok disegel polisi. [Suara.com/ Dok.Polisi]

SuaraSumbar.id - Polisi menyegel satu unit kamar Pondok Pesantren (Ponpes) M Natsir di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Hal ini dilakukan untuk menyelidiki lebih lanjut kasus dugaan sodomi yang dilakukan oknum pengasuh Ponpes tersebut.

Kasat Reskrim Polres Arosoka, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TK)P, kamar yang disegel tersebut berada di lantai dua Ponpes M Natsir Solok.

"Kamar itu sehari-harinya digunakan untuk nongkrong. Ruangannya terbuka, berada di lantai dua," katanya, Kamis (10/6/2021).

Selain tempat nongkrong, kata Rifki, ruangan itu diperuntukkan untuk pengurus masjid dan tempat tinggal pembina Ponpes M Natsir. Informasinya, pimpinan Ponpes juga tidak meperbolehkan pihak lain masuk keruangan itu.

Baca Juga: LPA Deli Serdang Siap Dampingi Keluarga Kasus Santri Pesantren Tewas Dianiaya Senior

"Anak-anak dilarang masuk ke ruangan itu. Tetapi tersangka berinisial MS (29) membawa anak ke ruangan tersebut," katanya.

Rifki menjelaskan bahwa anak yang menjadi korban sodomi masih berjumlah tiga orang. "Laporan yang masuk baru tiga orang dan belum ada penambahan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, pengasuh mengimingi korban dengan bermain game. Setelah berhasil dibujuk, pengasuh tersebut baru menggencarkan aksi bejatnya dengan menyodomi korban.

Kasus ini terungkap dari laporan salah satu keluarga santri, dimana sang korban mengaku sakit saat buang air besar. Dari pengakuan pihak keluarga, diduga bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual dan terjadi di lingkungan pondok pesantren.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Kapolda Sumbar Dukung Penerapan PPKM

Load More