SuaraSumbar.id - Usai masa pengetatan mudik Lebaran berakhir, perubahan masa berlaku rapid antigen, PCR, serta GeNose sebagai syarat perjalanan pun kini diperbarui.
Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 telah tertuang aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 salah satunya tentang masa berlaku rapid antigen, PCR, serta GeNose.
Berikut masa berlaku terbaru rapid antigen, PCR, serta GeNose untuk perjalanan domestik:
PULAU BALI
Berlaku bagi kendaraan darat, laut, dan udara
- RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Rapid antigen berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose berlaku sebelum keberangkatan
PULAU JAWA DAN LUAR JAWA (KECUALI BALI)
Transportasi Laut
- RT-PCR atau rapid antigen berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose dilakukan di Pelabuhan sebelum berangkat
- Transportasi Udara
Baca Juga: Empat Keluarga di Karawang Positif Covid-19 Usai Wisata ke Subang dan Bandung
- RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Rapid antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose dilakukan di bandara sebelum berangkat
Kereta api antar kota
- RT-PCR atau antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose dilakukan di stasiun sebelum berangkat
Transportasi darat umum
- Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh satgas Penanganan Covid-19 daerah.
Transportasi darat pribadi
Berita Terkait
-
Enam Warga Lopati sudah Di-swab, Puskesmas Srandakan: Hasilnya Negatif
-
Batas Terakhir, 20 Warga Lopati Jalani Tes Swab PCR di Puskesmas Srandakan
-
Warga Lopati Belum Semua Swab PCR, Wabup Bantul Bakal Turun Langsung
-
Tes GeNose di Kepri Tidak Efektif, Justru Ciptakan Antrean Warga Tanpa Prokes
-
Biaya Tes COVID-19 di Bandara Kualanamu hanya Rp 40 Ribu Mulai Senin
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kasus HIV di Padang Merosot Tajam, Ini Cara Dinkes Stop Penyebarannya!
-
Terjebak Banjir, Warga Padang Dievakuasi SAR dengan Perahu Karet!
-
Kapal Nelayan Hilang di Air Bangis Pasaman Barat, Basarnas Kerahkan Tim!
-
KUR BRI 2025: Komitmen Nyata untuk Penguatan UMKM
-
Konflik Harimau Sumatera di Agam Makin Menjadi-jadi, BKSDA Sumbar Tangani 3 Titik Sekaligus!