SuaraSumbar.id - Akun Facebook mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump bakal diblokir hingga Januari 2023. Keputusan itu disampaikan oleh Facebook Inc.
"Mengingat beratnya keadaan hingga menyebabkan penangguhan Tuan Trump, kami yakin tindakannya merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kami, yang layak mendapatkan hukuman terberat yang tersedia di bawah protokol penegakan yang baru," kata Kepala Urusan Global di Facebook, Nick Clegg, dikutip dari Reuters, Sabtu (05/21).
Blokir akun Trump baru akan dicabut jika Facebook melihat risiko terhadap keamanan publik berkurang. Untuk menilai risiko ini, platform media sosial tersebut bekerja sama dengan ahli.
Jika Trump masih berulah setelah sanksi ini, Facebook akan memblokirnya secara permanen dari media sosial tersebut.
Akun Facebook resmi Donald Trump diblokir karena unggahannya dianggap mendukung kekerasan di Capitol Hill pada 6 Januari lalu.
Dewan pengawas independen Facebook pada Mei lalu mendukung blokir terhadap akun Trump, namun, menilai periode blokir tidak terbatas tidak tepat. Mereka meminta Facebook memberikan jawaban yang proporsional untuk kasus ini.
Trump menilai keputusan Facebook untuk memblokir akun miliknya sebagai bentuk sensor dan hinaan terhadap pemilihnya.
"Putusan Facebook merupakan hinaan terhadap 75 juta orang yang memecahkan rekor, yang memilih kami pada Pemilihan Umum Presiden yang Dicurangi 2020. Mereka seharusnya tidak diizinkan lolos dari sensor dan pembungkaman ini. Dan tentu, kami akan menang. Negara kita tidak bisa lagi menerima pelecehan ini," kata Trump dalam keterangan resmi.
Trump juga mengatakan jika suatu hari nanti dia kembali ke Gedung Putih, dia tidak mau makan malam dalam acara ramah tamah bersama Mark Zuckerberg dan istrinya.
Baca Juga: Belum Sebulan, Trump Tutup Situs Website Miliknya
"Semuanya akan soal bisnis," kata Trump.
Juru bicara Gedung Putih, Jen Psaki, mengenai perkembangan terbaru blokir Facebook ini menyatakan "rasanya tidak mungkin zebra akan mengganti belangnya dalam dua tahun ke depan. Kita lihat saja".
Ubah Aturan
Bersamaan dengan pengumuman blokir akun mantan Presiden AS Donald Trump, Facebook juga memperbarui kebijakan untuk akun politikus.
Facebook mencabut pandangan mereka bahwa unggahan politikus secara inheren merupakan kepentingan publik.
Melalui aturan baru, Facebook akan menimbang konten politikus yang melanggar aturan dengan cara yang sama yang mereka terapkan ke akun biasa. Facebook berkomitmen akan mengumumkan kapan mereka memberlakukan pengecualian atas nama "kelayakan berita" terhadap sebuah konten.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Cara Mencegah Kapalan di Kaki Agar Tidak Semakin Tebal dan Menyakitkan
-
Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh