SuaraSumbar.id -
Polisi menahan sopir bus Pasaman Transport Express BA 7974 SU bernama Akhyar (59). Ia ditahan dalam kasus bus yang terjun ke sawah di Jorong Simpang Tigo, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat pada Rabu 20 Mei 2021 lalu.
Ia ditahan sejak Jumat 28 Mei 2021. Demikian dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Saherman, dilansir dari Antara, Kamis (3/6/2021).
"Benar, sopir bus telah ditahan di Polres Pasaman," katanya.
Saat ini petugas masih mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan ahli dari Dinas Perhubungan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman hukuman pokok enam tahun.
Sebelumnya, bus yang dikemudikan Akhyar (59) diduga melaju dengan kecepatan tinggi dengan kondisi rem tidak berfungsi hingga terjadi kecelakaan,
Bus terjun dari ketinggian 15,1 meter dan masuk areal persawahan, mengakibatkan tiga penumpang meninggal dunia, penumpang lain dan sopir yang mengalami luka-luka berjumlah 48 orang.
Para penumpang bus ini dari Pasaman Barat untuk menghadiri pesta pernikahan ke Taluak Ambun, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Berita Terkait
-
Eks Dirut PT Antam Ditahan Atas Kasus Korupsi
-
Investasi Fiktif Smartkost Surabaya Rp 11 M Terungkap, Bos PT ITG Ditahan
-
Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Wadir PT Adonara Propertindo Ditahan di Polda Metro Jaya
-
Terhimpit Utang, Buruh di Tangerang Bobol Kotak Amal Masjid, Ditahan 1x24 Jam
-
Kronologi Rapper DaBaby Ditahan, Diduga Terlibat Penembakan di Miami
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Lewat Edukasi untuk Siswa SD
-
Bus Alisman Kecelakaan di Padang, 8 Orang Terluka
-
Dosen UFDK Diduga Jadi Korban Kekerasan Satpol PP
-
Kebakaran Hanguskan 15 Toko di Pasar Kayu Tanam Padang Pariaman
-
JPMorgan Ungkap Alasan BBRI Kembali Menarik di Tengah Tekanan Ekonomi