Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 03 Juni 2021 | 12:43 WIB
Polisi Tahan Sopir Kasus Bus Terjun ke Sawah di Pasaman. [ANTARA]

SuaraSumbar.id -
Polisi menahan sopir bus Pasaman Transport Express BA 7974 SU bernama Akhyar (59). Ia ditahan dalam kasus bus yang terjun ke sawah di Jorong Simpang Tigo, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat pada Rabu 20 Mei 2021 lalu.

Ia ditahan sejak Jumat 28 Mei 2021. Demikian dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Saherman, dilansir dari Antara, Kamis (3/6/2021).

"Benar, sopir bus telah ditahan di Polres Pasaman," katanya.

Saat ini petugas masih mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan ahli dari Dinas Perhubungan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman hukuman pokok enam tahun.

Baca Juga: Cara Berlibur Murah ke Bali, Naik Sepeda, Kereta, Kapal Ferry dan Pesawat

Sebelumnya, bus yang dikemudikan Akhyar (59) diduga melaju dengan kecepatan tinggi dengan kondisi rem tidak berfungsi hingga terjadi kecelakaan,

Bus terjun dari ketinggian 15,1 meter dan masuk areal persawahan, mengakibatkan tiga penumpang meninggal dunia, penumpang lain dan sopir yang mengalami luka-luka berjumlah 48 orang.

Para penumpang bus ini dari Pasaman Barat untuk menghadiri pesta pernikahan ke Taluak Ambun, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Load More