SuaraSumbar.id - Jelang surat pemberhentiannya dikeluarkan Bupati Solok, Epyardi Asda, Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Carles Camra mengakui pernah ditegur dan dan diberikan hukuman oleh Bupati Solok era Gusmal Dt Rajo Lelo.
Menurut Carles, peringatan itu terjadi saat dirinya baru dilantik menjadi wali nagari. Peringatan yang dilayangkan Eks Bupati Solok Gusmal menyangkut dirinya dianggap semena-mena memecat memecat perangkat nagari yakni kepala jorong.
Carles menyebut dirinya dilantik menjadi wali nagari pada Januari 2020. Eks Bupati Solok Gusmal pun memperingati dirinya untuk tidak tidak semena-mena memberhentikan perangkat nagari.
"Karena ada aroma tak sedap, aturan itu saya langgar dan memberhentikan jorong tanpa prosedurnya. Atas aksi itu juga saya ditegur, diperiksa, kemudian diberi hukuman," katanya kepada Suara.com, Minggu (30/5/2021).
Lantas, kata Carles, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kasus tersebut keluar pada Desember 2020 dan dia sendiri mengklaim telah menjalani hukuman atas kesalahannya memecat kepala jorong.
Namun hari ini setelah hukuman dijalaninya, Carles diberhentikan atas dasar kasus yang sama.
"Ibaratkan orang maling motor yang ditangkap polisi dan dihukum oleh hakim, misalnya 5 tahun penjara. Setelah menjalani hukuman dan dinyatakan bebas, orang tersebut kembali ditangkap polisi karena dulu pernah maling motor. Kalau dulu, kan hukumannya sudah dijalani. Nah, kasus yang saya alami sekarang sama dengan itu," katanya.
Atas pemecatan itu, Carles mengaku akan menyurati Bupati Solok. Selain itu dia juga mengaku mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menanggapi soal pemberhentian dirinya sebagai wali nagari.
"Kita sudah kirimkan surat ke Komisi I DRPD sebagai pihak yang berwenang. Kita menunggu tanggapan," katanya.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Wali Nagari Koto Gadang Guguak Bakal Surati Bupati Solok
Diketahui sebelumnya, selain surat keputusan bupati, pemberhentian wali nagari ini juga berlandaskan surat ketua BPN Koto Gadang Guguak Nomor 03/BPN-GGK/2021 15 April 2021 perihal mohon petunjuk pemberhentian perangkat nagari oleh Wali Nagari Koto Gadang Guguak.
Kemudian surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Kepolisian Daerah Sumatera Barat B/804/IV/RES.1.24/2021 Ditreskrimum tanggal 13 April 2021 perihal mengenai klarifikasi.
Dalam surat tersebut dituliskan bahwa pemberhentian wali nagari berdasarkan pengkajian oleh tim dan didasari oleh surat dari BPN dan Ditreskrimum Polda Sumbar.
Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan, Edisar mengatakan, Wali Nagari Guguak ketika menjabat telah melanggar undang-undang yang tertuang dalam surat keputusan bupati.
"Telah dikaji oleh tim. Kemudian ada surat dari BPN nya. Ditambah surat Diskrimun Polda Sumbar," katanya ketika dihubungi SuaraSumbar.id, Jumat (28/5/2021) malam.
Sesuai surat dari berbagai pihak tersebut, kata dia, yang bersangkutan meski diberi tindakan tegas. "Kalau yang beliau tidak ada kesalahan bupati tidak berani memberhentikan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Gara-gara Video Call Sex, Oknum Wali Nagari di Sumbar Dipecat Bupati
-
Diduga Berselingkuh, Wali Nagari di Pesisir Selatan Didemo hingga Nonaktif
-
Gubernur Mahyeldi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan di Gubernuran
-
Kisruh Hutang Pilkada, Polisi Periksa Eks Bupati Solok dan 4 Orang Saksi
-
Kisruh Utang Pilkada, Eks Bupati Solok Bantah Tudingan Epyardi Asda
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
6 Orang Korban Banjir Bandang Silaing Bawah Luka-luka, Ini Penjelasan Kapolres Padang Panjang
-
Jembatan Kembar Silaing Bawah Diterjang Longsor, Jalur Padang-Bukittinggi Lumpuh Total
-
Payakumbuh Poetry Festival 2025, Soroti Alih Wahana hingga Galang Donasi Bencana Sumbar!
-
5 Orang Tewas Diterjang Banjir Kota Padang, Korban Terbanyak di Perumahan Elit!
-
Banjir dan Longsor di Sumbar Tewaskan 9 Orang, Jumlah Korban Berpotensi Bertambah!