SuaraSumbar.id - Jelang surat pemberhentiannya dikeluarkan Bupati Solok, Epyardi Asda, Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Carles Camra mengakui pernah ditegur dan dan diberikan hukuman oleh Bupati Solok era Gusmal Dt Rajo Lelo.
Menurut Carles, peringatan itu terjadi saat dirinya baru dilantik menjadi wali nagari. Peringatan yang dilayangkan Eks Bupati Solok Gusmal menyangkut dirinya dianggap semena-mena memecat memecat perangkat nagari yakni kepala jorong.
Carles menyebut dirinya dilantik menjadi wali nagari pada Januari 2020. Eks Bupati Solok Gusmal pun memperingati dirinya untuk tidak tidak semena-mena memberhentikan perangkat nagari.
"Karena ada aroma tak sedap, aturan itu saya langgar dan memberhentikan jorong tanpa prosedurnya. Atas aksi itu juga saya ditegur, diperiksa, kemudian diberi hukuman," katanya kepada Suara.com, Minggu (30/5/2021).
Lantas, kata Carles, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kasus tersebut keluar pada Desember 2020 dan dia sendiri mengklaim telah menjalani hukuman atas kesalahannya memecat kepala jorong.
Namun hari ini setelah hukuman dijalaninya, Carles diberhentikan atas dasar kasus yang sama.
"Ibaratkan orang maling motor yang ditangkap polisi dan dihukum oleh hakim, misalnya 5 tahun penjara. Setelah menjalani hukuman dan dinyatakan bebas, orang tersebut kembali ditangkap polisi karena dulu pernah maling motor. Kalau dulu, kan hukumannya sudah dijalani. Nah, kasus yang saya alami sekarang sama dengan itu," katanya.
Atas pemecatan itu, Carles mengaku akan menyurati Bupati Solok. Selain itu dia juga mengaku mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menanggapi soal pemberhentian dirinya sebagai wali nagari.
"Kita sudah kirimkan surat ke Komisi I DRPD sebagai pihak yang berwenang. Kita menunggu tanggapan," katanya.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Wali Nagari Koto Gadang Guguak Bakal Surati Bupati Solok
Diketahui sebelumnya, selain surat keputusan bupati, pemberhentian wali nagari ini juga berlandaskan surat ketua BPN Koto Gadang Guguak Nomor 03/BPN-GGK/2021 15 April 2021 perihal mohon petunjuk pemberhentian perangkat nagari oleh Wali Nagari Koto Gadang Guguak.
Kemudian surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Kepolisian Daerah Sumatera Barat B/804/IV/RES.1.24/2021 Ditreskrimum tanggal 13 April 2021 perihal mengenai klarifikasi.
Dalam surat tersebut dituliskan bahwa pemberhentian wali nagari berdasarkan pengkajian oleh tim dan didasari oleh surat dari BPN dan Ditreskrimum Polda Sumbar.
Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan, Edisar mengatakan, Wali Nagari Guguak ketika menjabat telah melanggar undang-undang yang tertuang dalam surat keputusan bupati.
"Telah dikaji oleh tim. Kemudian ada surat dari BPN nya. Ditambah surat Diskrimun Polda Sumbar," katanya ketika dihubungi SuaraSumbar.id, Jumat (28/5/2021) malam.
Sesuai surat dari berbagai pihak tersebut, kata dia, yang bersangkutan meski diberi tindakan tegas. "Kalau yang beliau tidak ada kesalahan bupati tidak berani memberhentikan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Gara-gara Video Call Sex, Oknum Wali Nagari di Sumbar Dipecat Bupati
-
Diduga Berselingkuh, Wali Nagari di Pesisir Selatan Didemo hingga Nonaktif
-
Gubernur Mahyeldi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan di Gubernuran
-
Kisruh Hutang Pilkada, Polisi Periksa Eks Bupati Solok dan 4 Orang Saksi
-
Kisruh Utang Pilkada, Eks Bupati Solok Bantah Tudingan Epyardi Asda
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
-
Kapan Pemain Timnas Indonesia Berkumpul Hadapi FIFA Matchday? Ini Jadwalnya
-
Drama Korupsi Haji: Kronologi Gus Yaqut dari Diperiksa KPK Sampai Muncul HP Misterius
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
Terkini
-
Apa Itu Kota Gastronomi? Sering Diucapkan Wali Kota Padang
-
Sentuhan Digital BRI Bantu Pengusaha Muda Bali Promosikan Fashion Lokal ke Pasar Global
-
Polresta Bukittinggi Amankan Belasan Sepeda Motor
-
Hujan Saldo Gratis! Link DANA Kaget Rp 279 Ribu Hari Ini Langsung Masuk ke Akunmu
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Biar Dapat Saldo Gratis!