Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 10 Mei 2021 | 08:15 WIB
Kucing hutan ditemukan mati oleh petugas BKSDA Agam, Minggu (9/5/2021). [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Seekor kucing kuwuk atau kucing hutan berusia dewasa ditemukan mati di pinggir jalan dekat Pasar Serikat Lubukbasung Garagahan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu (9/5/2021).

Bangkai kucing bernama latin Prionailurus Bengalensis itu pertama kali ditemukan Muhammad Fadilah (31).

"Saya menemukan kucing itu dalam kondisi mati ditepi jalan," katanya.

Mengetahui satwa itu dilindungi, ia pun melaporkannya kepada petugas Resor Konservasi Sumber Daya Alan (KSDA) Agam.

Baca Juga: Buaya Berukuran Besar Muncul di Sungai Dekat Pemukiman Warga Agam

Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra mengatakan pihaknya langsung ke lokasi setelah mendapatkan laporan itu.

Berdasarkan hasil identifikasi, tambahnya, satwa itu berjenis kelamin betina, usia dewasa sekitar lima tahun.

"Satwa itu diduga mati karena tertabrak kendaraan ketika melintasi jalan," katanya.

Bangkai satwa dilindungi itu kemudian dibawa ke kantor Resor KSDA Agam untuk dikuburkan.

Kucing hutan adalah kucing liar kecil di Asia Selatan dan Asia Timur. Sejak 2002, kucing itu terdaftar dalam spesies risiko rendah oleh IUCN sebab terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran.

Baca Juga: Rumah Gadang Berusia Ratusan Tahun di Agam Disulap Jadi Rumah Tahfidz Quran

Subspesies kucing kuwuk ada 12, yang berbeda secara luas dalam penampilan.

Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi ia lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki. Kepala kecil ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol, dan moncong putih yang pendek dan sempit.

Kucing ini merupakan predator utama bagi hama tikus, kodok dan hewan kecil lainnya, sehingga keberadaannya penting dilestarikan.

Kucing ini juga memiliki nama lokal harimau buluh, kucing buluh, kucing lalang dan lainnya.

Di Indonesia, jenis kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE dan peraturan Menteri LHK Nomor P.106 tahun 2018. (Antara)

Load More