SuaraSumbar.id - Tidak semua daerah di Sumatera Barat diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masjid dan lapangan terbuka. Setidaknya, hanya empat daerah yang dibolehkan salat di masjid dan lapangan terbuka tetap memperhatikan protokol Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sumbar nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021. Surat tersebut mengatur tentang penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442, pembukaan objek wisata dan mobilitas masyarakat lintas kabupaten dan kota di Sumbar.
"Daerah yang berzona kuning dan hijau dapat melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” katanya dalam edaran tersebut, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Minggu (9/5/2021).
Berdasarkan zonasi yang dikeluarkan gugus tugas penanganan Covid-19 Sumbar, daerah yang masuk zona kuning hanya 4, yakni Dharmasraya, Kota Pariaman, Kota Solok, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sementara itu daerah yang penyebaran Covid-19 tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan zona oranye. Di daerah dua kriteria ini, salat Idul Fitri digelar di rumah masing-masing.
Artinya, 15 Kabupaten dan kota yang ada di Sumbar yang berada di zona oranye hendaknya melakukan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Terkait open house, halal bihalal, reuni dan pertemuan lain yang berpotensi menimbulkan adanya kerumunan Gubernur meminta pejabat/ASN di Sumatera Barat yang merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi untuk tidak melakukan acara tersebut.
Hal itu mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Baca Juga: Tempat Wisata Sumbar di Zona Merah-Oranye Covid Dilarang Buka
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Perempuan Bandar Sabu di Padang Diringkus Polisi, Sedia Paket Hemat Rp 50 Ribu!
-
Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama Era Jokowi Tersangka Kasus Kuota Haji
-
Kak Seto Usul Penampungan Anak Yatim Piatu Korban Banjir Bandang di Sumbar, Termasuk Aceh dan Sumut
-
24 Konflik Satwa dengan Manusia di Agam Sepanjang 2025, Kasus Harimau Sumatera hingga Beruang