SuaraSumbar.id - Tidak semua daerah di Sumatera Barat diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masjid dan lapangan terbuka. Setidaknya, hanya empat daerah yang dibolehkan salat di masjid dan lapangan terbuka tetap memperhatikan protokol Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sumbar nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021. Surat tersebut mengatur tentang penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442, pembukaan objek wisata dan mobilitas masyarakat lintas kabupaten dan kota di Sumbar.
"Daerah yang berzona kuning dan hijau dapat melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” katanya dalam edaran tersebut, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Minggu (9/5/2021).
Berdasarkan zonasi yang dikeluarkan gugus tugas penanganan Covid-19 Sumbar, daerah yang masuk zona kuning hanya 4, yakni Dharmasraya, Kota Pariaman, Kota Solok, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sementara itu daerah yang penyebaran Covid-19 tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan zona oranye. Di daerah dua kriteria ini, salat Idul Fitri digelar di rumah masing-masing.
Artinya, 15 Kabupaten dan kota yang ada di Sumbar yang berada di zona oranye hendaknya melakukan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Terkait open house, halal bihalal, reuni dan pertemuan lain yang berpotensi menimbulkan adanya kerumunan Gubernur meminta pejabat/ASN di Sumatera Barat yang merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi untuk tidak melakukan acara tersebut.
Hal itu mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Baca Juga: Tempat Wisata Sumbar di Zona Merah-Oranye Covid Dilarang Buka
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Ekonomi Lokal
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Hijau, BRI Perkuat Pengelolaan Sampah
-
8 Anggota Satpol PP Bukittinggi Ditahan Kasus Dugaan Kekerasan di Kampus Fort de Kock
-
Brand Finance Indonesia 100 2026 Tempatkan BRI di Peringkat Pertama Merek Paling Bernilai
-
Padang Diterjang Banjir Parah, Athari Gauthi Minta Keselamatan Anak-Anak dan Lansia Diprioritaskan