SuaraSumbar.id - Tidak semua daerah di Sumatera Barat diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masjid dan lapangan terbuka. Setidaknya, hanya empat daerah yang dibolehkan salat di masjid dan lapangan terbuka tetap memperhatikan protokol Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sumbar nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021. Surat tersebut mengatur tentang penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442, pembukaan objek wisata dan mobilitas masyarakat lintas kabupaten dan kota di Sumbar.
"Daerah yang berzona kuning dan hijau dapat melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” katanya dalam edaran tersebut, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Minggu (9/5/2021).
Berdasarkan zonasi yang dikeluarkan gugus tugas penanganan Covid-19 Sumbar, daerah yang masuk zona kuning hanya 4, yakni Dharmasraya, Kota Pariaman, Kota Solok, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Baca Juga: Tempat Wisata Sumbar di Zona Merah-Oranye Covid Dilarang Buka
Sementara itu daerah yang penyebaran Covid-19 tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan zona oranye. Di daerah dua kriteria ini, salat Idul Fitri digelar di rumah masing-masing.
Artinya, 15 Kabupaten dan kota yang ada di Sumbar yang berada di zona oranye hendaknya melakukan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Terkait open house, halal bihalal, reuni dan pertemuan lain yang berpotensi menimbulkan adanya kerumunan Gubernur meminta pejabat/ASN di Sumatera Barat yang merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi untuk tidak melakukan acara tersebut.
Hal itu mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Baca Juga: Aliran Listrik 15 Desa Terputus Akibat Longsor di Jalan Lintas Riau-Sumbar
Berita Terkait
-
Rumah Makan Padang Bakal Pakai Lisensi? LKAAM Sumbar: Kami Bahas dengan Perantau Minang!
-
Daftar 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Termasuk Sumatera Barat hingga Kalimantan Barat
-
Fakta Baru Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar: Sperma Tersangka Identik, Cangkul dan Celana Ditemukan!
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Polda Sumbar Penuh Kiriman Karangan Bunga
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Menaker Yassierli Berduka, Sang Ayah Wafat dan Dimakamkan di Tanah Datar
-
Syamsuar Ahmad, Ayah Menaker Yassierli dan Pendidik Senior, Tutup Usia di Padang
-
Sumatera Barat Masuk Daerah Prioritas Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional, Cuma 12 Provinsi di Indonesia!
-
Cara Pemprov Sumbar Antisipasi Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi
-
Pertanda Erupsi? Hewan Turun dari Gunung Marapi, Warga Dihantui Bayang-bayang Letusan