SuaraSumbar.id - Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar mengungkapkan rasa syukurnya atas dibatalkannya SKB 3 Menteri soal aturan seragam sekolah oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim harus mengambil tindakan terhadap orang yang telah mengusulkan pengesahan SKB 3 Menteri tersebut.
"Jika saya di posisi Menteri Pendidikan, bakal pecat orang-orang yang telah pengesahan SKB," katanya, Jumat (7/5/2021).
Fauzi mengatakan, budaya memakai jilbab merupakan kearifan lokal bagi masyarakat Sumbar, khususnya di Minangkabau yang tidak bisa ditolerir.
Ia mencontohkan tentang perayakan Nyepi di Bali, pada hari itu bahkan pesawat pun ditutup (tidak beroperasi), itu juga bagian dari kebhinnekaan.
"Begitu pun dengan berpakaian muslim, termasuk bagian dari kebhinnekaan. Jadi ini adalah kado terindah bagi kita masyarakat Sumbar, masyarakat minang dan wujud keberhasilan kita mempertahankan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah," katanya.
Fauzi Bahar mengungkapkan dengan dibatalkannya SKB 3 Menteri tersebut, bukti di negeri ini masih ada keadilan. Mahkamah Agung masih berkata benar walaupun pahit.
"Ketika aturan ini dilemahkan, di sini peran kita untuk terus menyuruh anak-anak kita tetap berpakaian muslim," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan kekuatan hukum Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.
Baca Juga: Kemendagri Kaji Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil nomor perkara 17/P/HUM/2021 yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat sebagai pemohon.
MA menyatakan bahwa SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang lebih tinggi itu antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lalu, Pasal 1 angka 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Karenanya (SKB 3 Menteri) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," petikan amar putusan MA dikutip Jumat (7/5/2021).
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Balbar Sofifi, UMKM Turut Rasakan Manfaatnya
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana
-
Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT
-
Kisah Haru PMI Yuni, BRI Pertemukan dengan Ibunya Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan
-
BRImo Taiwan, Langkah BRI Dekatkan Layanan Kepada Pekerja Migran Indonesia