SuaraSumbar.id - Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar mengungkapkan rasa syukurnya atas dibatalkannya SKB 3 Menteri soal aturan seragam sekolah oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim harus mengambil tindakan terhadap orang yang telah mengusulkan pengesahan SKB 3 Menteri tersebut.
"Jika saya di posisi Menteri Pendidikan, bakal pecat orang-orang yang telah pengesahan SKB," katanya, Jumat (7/5/2021).
Fauzi mengatakan, budaya memakai jilbab merupakan kearifan lokal bagi masyarakat Sumbar, khususnya di Minangkabau yang tidak bisa ditolerir.
Ia mencontohkan tentang perayakan Nyepi di Bali, pada hari itu bahkan pesawat pun ditutup (tidak beroperasi), itu juga bagian dari kebhinnekaan.
"Begitu pun dengan berpakaian muslim, termasuk bagian dari kebhinnekaan. Jadi ini adalah kado terindah bagi kita masyarakat Sumbar, masyarakat minang dan wujud keberhasilan kita mempertahankan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah," katanya.
Fauzi Bahar mengungkapkan dengan dibatalkannya SKB 3 Menteri tersebut, bukti di negeri ini masih ada keadilan. Mahkamah Agung masih berkata benar walaupun pahit.
"Ketika aturan ini dilemahkan, di sini peran kita untuk terus menyuruh anak-anak kita tetap berpakaian muslim," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan kekuatan hukum Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.
Baca Juga: Kemendagri Kaji Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil nomor perkara 17/P/HUM/2021 yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat sebagai pemohon.
MA menyatakan bahwa SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang lebih tinggi itu antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lalu, Pasal 1 angka 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Karenanya (SKB 3 Menteri) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," petikan amar putusan MA dikutip Jumat (7/5/2021).
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Hari Ini, Rabu 25 Februari
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Rabu 25 Februari 2026, Jangan Telat Bangun Sahur!
-
CEK FAKTA: Beredar Tautan Mudik Gratis BUMN 2026 di Medsos, Benarkah?
-
5 Warna Lipstik Menyegarkan, Harga Murah hingga Bikin Wajah Tampak Lebih Muda
-
CEK FAKTA: Purbaya Beri Bantuan Lansia Selama Ramadan, Benarkah?