SuaraSumbar.id - Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar mengungkapkan rasa syukurnya atas dibatalkannya SKB 3 Menteri soal aturan seragam sekolah oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim harus mengambil tindakan terhadap orang yang telah mengusulkan pengesahan SKB 3 Menteri tersebut.
"Jika saya di posisi Menteri Pendidikan, bakal pecat orang-orang yang telah pengesahan SKB," katanya, Jumat (7/5/2021).
Fauzi mengatakan, budaya memakai jilbab merupakan kearifan lokal bagi masyarakat Sumbar, khususnya di Minangkabau yang tidak bisa ditolerir.
Ia mencontohkan tentang perayakan Nyepi di Bali, pada hari itu bahkan pesawat pun ditutup (tidak beroperasi), itu juga bagian dari kebhinnekaan.
"Begitu pun dengan berpakaian muslim, termasuk bagian dari kebhinnekaan. Jadi ini adalah kado terindah bagi kita masyarakat Sumbar, masyarakat minang dan wujud keberhasilan kita mempertahankan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah," katanya.
Fauzi Bahar mengungkapkan dengan dibatalkannya SKB 3 Menteri tersebut, bukti di negeri ini masih ada keadilan. Mahkamah Agung masih berkata benar walaupun pahit.
"Ketika aturan ini dilemahkan, di sini peran kita untuk terus menyuruh anak-anak kita tetap berpakaian muslim," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan kekuatan hukum Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.
Baca Juga: Kemendagri Kaji Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil nomor perkara 17/P/HUM/2021 yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat sebagai pemohon.
MA menyatakan bahwa SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang lebih tinggi itu antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lalu, Pasal 1 angka 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Karenanya (SKB 3 Menteri) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," petikan amar putusan MA dikutip Jumat (7/5/2021).
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Sakelar Lampu Terasa Panas Saat Disentuh? Ini Tanda yang Harus Diwaspadai
-
Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen
-
BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu