SuaraSumbar.id - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat akhirnya menggugat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ke Mahkamah Agung (MA).
Berkas permohonan uji materi SKB 3 Menteri yang mengatur soal seragam siswa sekolah negeri itu telah dikirimkan ke MA melalui Penasehat Hukum (PH) LKAAM Sumbar.
Hal itu dibenarkan perwakilan PH LKAAM Sumbar, Imra Leri Wahyudi. Menurutnya, berkas permohonan uji materi SKB 3 Menteri itu dikirimkan pada Kamis (4/3/2021).
"Berkas sudah kita daftarkan ke MA lengkap dengan persyaratannya termasuk di dalamnya beberapa barang bukti," kata Imra kepada SuaraSumbar.id, Sabtu (6/3/2021).
Menurut Imra, ada 11 barang bukti yang disampaiakan ke MA. Di antaranya soal AD/RT LKAAM Sumbar tentang legal standing bahwasanya LKAAM adalah kesatuan hukum adat yang ditunjuk dan berkembang di Indonesia.
"Termasuk SKB 3 Menteri juga menjadi salah satu barang bukti yang kita kirimkan," katanya.
Pihaknya juga melampirkan barang bukti berupa UU Nomor 12 tahun 2011 tentang aturan pembentukan perundang-undangan serta undang-undang lain yang menjadi objek dalam permohonan.
"Termasuk undang-undang perlindungan anak, karena objek permohonan ini salah satunya adalah peserta didik yang notabenenya tergolong anak-anak," katanya.
Menurutnya, permohonan pengujian akan dilakukan MA paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya.
Baca Juga: LKAAM Sumbar Gugat SKB 3 Menteri ke Mahkamah Agung
"Setelah 14 hari, termohon memberikan jawaban. Kemudian baru perkara di register dan diberi nomor perkara oleh MA," katanya.
"Dalam hal ini, termohon adalah Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan," tambahnya lagi.
Sebelumnya, pengajuan permohonan uji materi SKB 3 Menteri itu disampaikan kuasa hukum LKAAM Sumbar, Imbraleri Yuli. Pihaknya mengaku sedang mempersiapkan gugatan atau permohonan untuk uji materi ke MA.
"Paling lambat minggu sudah dikirim. Hasil diskusi dari tim kuasa hukum, SKB 3 Menteri ini terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan undang-undang sistem pendidikan nasional, khususnya pasal 1 ayat (2) bahwa pendidikan nasional itu berlandaskan pancasila, UUD 1945, agama dan kebudayaan," katanya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, LKAAM salah satu legal standing masyarakat yang tepat melakukan uji materi ke MA.
"Sebagai kuasa hukum yang telah ditunjuk secara langsung akan menyampaikan tuntutan LKAAM dan seluruh masyarakat Sumbar supaya SKB ini untuk dibatalkan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Mendikbud Larang Siswi Pakai Jilbab di Sekolah?
-
Petinggi MUI Riau Tolak SKB 3 Menteri, Begini Alasannya
-
Wali Kota Padang Sebut SKB 3 Menteri Bagaikan Membunuh Lalat Pakai Bom
-
Polemik SKB 3 Menteri, DPRD Sumbar Sebut Pemerintah Terburu-buru
-
Kata Wali Kota Pariaman Usai Ditegur Kemendagri Gegara Tolak SKB 3 Menteri
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Bantuan Logistik ke Bateh Samuik Pasaman Barat Ditembus Helikopter BNPB, Ini Kata Wali Nagari
-
Kronologi Warga Pasaman Hanyut hingga Ditemukan Tewas, Hilang 2 Hari
-
59 Dapur Umum di Sumbar Masih Beroperasi, Distribusi Ribuan Nasi Bungkus Berlanjut
-
6 Parfum Pria Semakin Berkeringat Semakin Wangi, Bikin Lelaki Makin Percaya Diri!
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Ganja Saat Bencana Sumbar, Mau Diedarkan di Padang-Bukittinggi