Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 06 Maret 2021 | 20:56 WIB
Kantor Mahkamah Agung RI

SuaraSumbar.id - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat akhirnya menggugat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ke Mahkamah Agung (MA).

Berkas permohonan uji materi SKB 3 Menteri yang mengatur soal seragam siswa sekolah negeri itu telah dikirimkan ke MA melalui Penasehat Hukum (PH) LKAAM Sumbar.

Hal itu dibenarkan perwakilan PH LKAAM Sumbar, Imra Leri Wahyudi. Menurutnya, berkas permohonan uji materi SKB 3 Menteri itu dikirimkan pada Kamis (4/3/2021).

"Berkas sudah kita daftarkan ke MA lengkap dengan persyaratannya termasuk di dalamnya beberapa barang bukti," kata Imra kepada SuaraSumbar.id, Sabtu (6/3/2021).

Baca Juga: LKAAM Sumbar Gugat SKB 3 Menteri ke Mahkamah Agung

Menurut Imra, ada 11 barang bukti yang disampaiakan ke MA. Di antaranya soal AD/RT LKAAM Sumbar tentang legal standing bahwasanya LKAAM adalah kesatuan hukum adat yang ditunjuk dan berkembang di Indonesia.

"Termasuk SKB 3 Menteri juga menjadi salah satu barang bukti yang kita kirimkan," katanya.

Pihaknya juga melampirkan barang bukti berupa UU Nomor 12 tahun 2011 tentang aturan pembentukan perundang-undangan serta undang-undang lain yang menjadi objek dalam permohonan.

"Termasuk undang-undang perlindungan anak, karena objek permohonan ini salah satunya adalah peserta didik yang notabenenya tergolong anak-anak," katanya.

Menurutnya, permohonan pengujian akan dilakukan MA paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya.

Baca Juga: Tak Urgen, Din Syamsuddin Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut

"Setelah 14 hari, termohon memberikan jawaban. Kemudian baru perkara di register dan diberi nomor perkara oleh MA," katanya.

"Dalam hal ini, termohon adalah Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan," tambahnya lagi.

Sebelumnya, pengajuan permohonan uji materi SKB 3 Menteri itu disampaikan kuasa hukum LKAAM Sumbar, Imbraleri Yuli. Pihaknya mengaku sedang mempersiapkan gugatan atau permohonan untuk uji materi ke MA.

"Paling lambat minggu sudah dikirim. Hasil diskusi dari tim kuasa hukum, SKB 3 Menteri ini terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan undang-undang sistem pendidikan nasional, khususnya pasal 1 ayat (2) bahwa pendidikan nasional itu berlandaskan pancasila, UUD 1945, agama dan kebudayaan," katanya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, LKAAM salah satu legal standing masyarakat yang tepat melakukan uji materi ke MA.

"Sebagai kuasa hukum yang telah ditunjuk secara langsung akan menyampaikan tuntutan LKAAM dan seluruh masyarakat Sumbar supaya SKB ini untuk dibatalkan," imbuhnya.

Kontributor : B Rahmat

Load More