Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 08 Mei 2021 | 09:49 WIB
Ilustrasi uang (pixabay.com/EmAji) Temuan BPK: Pengadaan Barang Penanganan COVID 19 di Sumbar Tak Sesuai Ketentuan

SuaraSumbar.id - Badan Perwakilan Keuangan (BPK) Sumatera Barat atau Sumbar menemukan kejanggalan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumatera Barat 2020.

Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi mengatakan temuan itu yakni pembayaran kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan oleh Dinas Pendidikan Sumbar sebesar Rp 516,7 juta.

"Anggaran dalam kegiatan itu tidak sesuai ketentuan," kata dia dilansir dari ANTARA, Sabtu (8/5/2021).

Temuan kedua adalah pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 di BPBD Sumbar sebesar Rp 12,47 miliar yang juga tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Rekrut Eks Bomber Mitra Kukar, Ini Harapan Manajemen Semen Padang

Ia mengatakan meski ada temuan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan BPK atas LKPD Sumbar 2020 beserta rencana aksi yang telah dilakukan Pemprov Sumbar pihaknya menyematkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun terdapat penekanan dalam laporan tersebut.

Ia mengatakan Sumbar menyajikan realisasi belanja tak terduga sebesar Rp 445,6 miliar yang di antaranya direalisasikan sebesar Rp 156,1 miliar untuk pengadaan barang dalam rangka penanganan COVID-19 yang dilaksanakan oleh BPBD Sumbar.

Ia menjelaskan BPBD Sumbar tidak merancang dan melaksanakan suatu pengendalian yang memadai untuk pengadaan dalam rangka penanganan COVID-19. Seharusnya BPBD Sumbar harus membuat suatu pengendalian yang memadai agar proses pengadaan memenuhi ketentuan dan tidak terjadi kecurangan.

"Sumbar berhasil mempertahankan opini WTP yang kesembilan kali berturut-turut dan menunjukkan komitmen Pemprov dan DPRD Sumbar dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan," kata dia.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Padang Sabtu 8 Mei 2021

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan adanya opini WTP ini bukan berarti tidak terdapat kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah.

"WTP prinsipnya batasan minimal yang harus dipenuhi pemerintah daerah dalam penataan keuangan daerah," kata dia.

Ia mengatakan hal ini dapat dilihat dari permasalahan pelaksanaan program, kegiatan dan realisasi anggaran akan tetapi masih dalam batas toleransi. 

"Oleh karena itu capaian WTP jangan sampai membuat kita lalai dan mengabaikan perbaikan secara terus menerus dalam pengelolaan keuangan daerah," kata dia.

Pemerintah Provinsi Sumbar kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2020 yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Padang, Jumat. (ANTARA)

Load More