Riki Chandra
Rabu, 05 Mei 2021 | 08:15 WIB
Satpol PP Sumbar tertipkan pengemis di jalan Sudirman Padang. (ANTARA/Dokumentasi Humas Sumbar)

SuaraSumbar.id - Sejumlah pengemis di depan Rumah Dinas Gubernur Sumatera Barat dihalau Satpol PP Sumbar. Keberadaan mereka menungggu sumbangan takjil sejak sepekan terakhir dinilai telah meresahkan.

"Mereka dinilai sudah mengganggu keamanan dan ketertiban. Kita tertibkan sesuai aturan," kata Kepala Satpol PPP dan Damkar Sumbar, Dedy Diantolany, Selasa (4/5/2021).

Menurut Dedy, penertiban itu sesuai Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Dalam aturan tersebut disampaikan perbuatan menjadikan diri gelandangan dan pengemis dapat diancam dengan pidana kurungan dan denda, serta masyarakat yang memberi kepada gelandang dan pengemis juga dapat diancam pidana.

Pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengawasan awal serta sosialisasi kepada masyarakat yang tersangkut masalah yang menjadikan diri gelandangan dan pengemis untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang ketentuan Perda.

"Kami bersama Dinas Sosial Sumbar dan pihak terkait di Pemkot Padang akan melaksanakan pengawasan langsung. Tindakan awal kita memberikan imbauan untuk tidak mengemis," ujarnya.

Jika masih ada yang membandel, Satpol PP Sumbar akan melakukan penindakan sesuai aturan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Sumbar Jumadi mengatakan, data dari Pemkot Padang, terpantau sekitar 74 orang pengemis di daerah itu pada 2020. Kebanyakan yang melakukan kegiatan mengemis adalah pendatang dari luar kota padang.

"Hubungan sebab akibat juga datang dari masyarakat yang terlalu gampang memberi uang atau takjil di jalanan, sehingga mereka jadi terbiasa mengemis," ujarnya. (Antara)

Baca Juga: Tak Terima "Dipalak" Oknum Satpol PP, Pedagang Ngamuk sampai Pecahkan Kaca

Load More