SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengingatkan perusahaan soal pembayaran tunjangan hari raya atau THR.
Mahyeldi ingin hak karyawan tersebut dibayar tepat waktu sesuai aturan yang berlaku sesuai pedoman yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 562/745/Nakertrans-2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.
Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Mahyeldi menyebut pembayaran THR tepat waktu untuk menjaga suasana yang kondusif menjelang Lebaran sekaligus menjamin kenyamanan berinvestasi di daerah itu.
"Pemprov Sumbar melalui Dinas Nakertrans akan melakukan pengawasan melalui kegiatan Posko Pengaduan THR yang ada di Ujung Gurun Padang. Karena itu, mari kita jaga suasana yang kondusif dalam kebaikan bulan Ramadhan dan stabilitas keamanan penyelenggaraan pemerintah daerah di Sumbar," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (30/4/2021).
Ia juga meminta bupati dan wali kota ikut mengawasi perusahaan yang berada di daerah masing-masing.
Sementara, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Nakertrans Sumbar Prita Wardani mengatakan di Posko Pengaduan THR ada petugas yang terdiri dari pengawas dan mediator.
Pekerja yang memiliki keluhan dapat langsung ke UPTD Pengawasan tempat posko atau bisa mengisi format melalui aplikasi pada bit.ly/poskothr.
"Pengaduan tersebut bersifat pribadi dan mengutamakan kerahasiaan identitas pelapor. Kasus akan ditindaklanjuti dengan mengundang pengusaha ke kantor atau dihubungi lewat telepon atau ditindaklanjuti langsung ke perusahaan," katanya.
Posko THR di UPTD Pengawasan ada di tiga kabupaten dan kota di Sumbar yakni di Padang, Payakumbuh dan Sijunjung. (Antara)
Berita Terkait
-
Dikritik Publik, Viral Wanita Mengeluh Dapat THR Segini dari Mantan Suami
-
THR PNS Sudah Bisa Dicairkan Mulai Hari Ini
-
THR dan Gaji ke-13 ASN Resmi Diteken Jokowi, Ini Waktu Pencairannya
-
Anggaran APBN Terbatas, THR untuk PNS Tahun Ini Masih Tanpa Tukin
-
Sri Mulyani: THR Buat PNS dan TNI-Polri Dicairkan Mulai Besok
Tag
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Geger Wanita Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Jondul Rawang Padang, Sendirian Tinggal di Rumah!
-
Daftar 8 Link DANA Kaget Resmi 10 Juni 2025, Ambil Saldo Gratismu Sebelum Kehabisan!
-
6 Jemaah Haji Embarkasi Padang Meninggal Dunia di Tanah Suci, Kapan Pulang ke Tanah Air?
-
Profil Singkat 3 Pelajar Asal Sumbar Lolos ITB Jalur Prestasi, Disambangi Rektor ke Ranah Minang!
-
5 Rekomendasi Penginapan Nyaman di Padang, Punya Harga Terjangkau