SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengingatkan perusahaan soal pembayaran tunjangan hari raya atau THR.
Mahyeldi ingin hak karyawan tersebut dibayar tepat waktu sesuai aturan yang berlaku sesuai pedoman yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 562/745/Nakertrans-2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.
Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Mahyeldi menyebut pembayaran THR tepat waktu untuk menjaga suasana yang kondusif menjelang Lebaran sekaligus menjamin kenyamanan berinvestasi di daerah itu.
"Pemprov Sumbar melalui Dinas Nakertrans akan melakukan pengawasan melalui kegiatan Posko Pengaduan THR yang ada di Ujung Gurun Padang. Karena itu, mari kita jaga suasana yang kondusif dalam kebaikan bulan Ramadhan dan stabilitas keamanan penyelenggaraan pemerintah daerah di Sumbar," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (30/4/2021).
Ia juga meminta bupati dan wali kota ikut mengawasi perusahaan yang berada di daerah masing-masing.
Sementara, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Nakertrans Sumbar Prita Wardani mengatakan di Posko Pengaduan THR ada petugas yang terdiri dari pengawas dan mediator.
Pekerja yang memiliki keluhan dapat langsung ke UPTD Pengawasan tempat posko atau bisa mengisi format melalui aplikasi pada bit.ly/poskothr.
"Pengaduan tersebut bersifat pribadi dan mengutamakan kerahasiaan identitas pelapor. Kasus akan ditindaklanjuti dengan mengundang pengusaha ke kantor atau dihubungi lewat telepon atau ditindaklanjuti langsung ke perusahaan," katanya.
Posko THR di UPTD Pengawasan ada di tiga kabupaten dan kota di Sumbar yakni di Padang, Payakumbuh dan Sijunjung. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Dikritik Publik, Viral Wanita Mengeluh Dapat THR Segini dari Mantan Suami
-
THR PNS Sudah Bisa Dicairkan Mulai Hari Ini
-
THR dan Gaji ke-13 ASN Resmi Diteken Jokowi, Ini Waktu Pencairannya
-
Anggaran APBN Terbatas, THR untuk PNS Tahun Ini Masih Tanpa Tukin
-
Sri Mulyani: THR Buat PNS dan TNI-Polri Dicairkan Mulai Besok
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama
-
Benarkah Nasi Goreng Pemicu Keracunan MBG di Agam? Kepastian Masih Menunggu Hasil BPOM Padang