SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengingatkan perusahaan soal pembayaran tunjangan hari raya atau THR.
Mahyeldi ingin hak karyawan tersebut dibayar tepat waktu sesuai aturan yang berlaku sesuai pedoman yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 562/745/Nakertrans-2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.
Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Mahyeldi menyebut pembayaran THR tepat waktu untuk menjaga suasana yang kondusif menjelang Lebaran sekaligus menjamin kenyamanan berinvestasi di daerah itu.
"Pemprov Sumbar melalui Dinas Nakertrans akan melakukan pengawasan melalui kegiatan Posko Pengaduan THR yang ada di Ujung Gurun Padang. Karena itu, mari kita jaga suasana yang kondusif dalam kebaikan bulan Ramadhan dan stabilitas keamanan penyelenggaraan pemerintah daerah di Sumbar," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (30/4/2021).
Ia juga meminta bupati dan wali kota ikut mengawasi perusahaan yang berada di daerah masing-masing.
Sementara, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Nakertrans Sumbar Prita Wardani mengatakan di Posko Pengaduan THR ada petugas yang terdiri dari pengawas dan mediator.
Pekerja yang memiliki keluhan dapat langsung ke UPTD Pengawasan tempat posko atau bisa mengisi format melalui aplikasi pada bit.ly/poskothr.
"Pengaduan tersebut bersifat pribadi dan mengutamakan kerahasiaan identitas pelapor. Kasus akan ditindaklanjuti dengan mengundang pengusaha ke kantor atau dihubungi lewat telepon atau ditindaklanjuti langsung ke perusahaan," katanya.
Posko THR di UPTD Pengawasan ada di tiga kabupaten dan kota di Sumbar yakni di Padang, Payakumbuh dan Sijunjung. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Dikritik Publik, Viral Wanita Mengeluh Dapat THR Segini dari Mantan Suami
-
THR PNS Sudah Bisa Dicairkan Mulai Hari Ini
-
THR dan Gaji ke-13 ASN Resmi Diteken Jokowi, Ini Waktu Pencairannya
-
Anggaran APBN Terbatas, THR untuk PNS Tahun Ini Masih Tanpa Tukin
-
Sri Mulyani: THR Buat PNS dan TNI-Polri Dicairkan Mulai Besok
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
Kenapa Sinkhole Terjadi di Tengah Sawah Limapuluh Kota? Ini Penjelasan Ahli Geologi
-
Tim Kesehatan PDIP Tembus Kampung Ngalau Gadang di Pesisir Selatan, Terisolasi Lebih Sebulan
-
Semua Sungai Dangkal Wajib Dikeruk Cegah Banjir Bandang Berulang, Ini Kata Gubernur Sumbar
-
Harimau Sumatera Muncul di Pemukiman Warga Agam Awal 2026, BKSDA Pasang Kamera Jebak
-
Tebing Ngarai Sianok Bukittinggi Longsor Usai Bencana Sumbar, Sawah Warga Terkikis dan Wisata Lesu!