SuaraSumbar.id - Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah akan segera tiba. Setiap umat muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah sebelum waktu salat Idul Fitri tiba.
Zakat fitrah adalah zakat yang ditunaikan saat mendekati waktu Idul Fitri. Biasanya, akan dilakukan pada akhir bulan Ramadhan.
Zakat berbeda dengan sedekah. Amalan ini memiliki ketentuan waktu dan nominal atau nilai yang harus dizakatkan. Ada dua jenis zakat dalam ajaran Islam, yaitu zakat mal yang merupakan zakat harta dan zakat fitrah yang merupakan kewajiban setiap muslim saat bulan Ramadhan.
Waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah mendekati perayaan Idul Fitri. Secara umum, ada dua waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu diketahui, yaitu:
Baca Juga: Kapan Waktu Utama Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Berapa Nilainya?
Waktu utama (afdhol) yaitu mulai terbit fajar di hari Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan salat Idul Fitri. Waktu tersebut merujuk pada riwayat yang terdapat di dalam Shahih al-Bukhari dari hadist Abu Said al-Khudri ra "pada zaman Nabi SAW kami mengeluarkan makanan (sebagai zakat fitrah) pada Hari Fitri".
Waktu kedua yang diperbolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum salat Idul Fitri, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.
Nilai Zakat Fitrah
Nilai dari zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok untuk setiap jiwa. Adapun yang dimaksud makanan pokok itu bisa berupa kurma, gandum, ataupun beras.
Karena mayoritas penduduk Indonesia mengonsumsi beras sebagai makanan pokok, maka besaran Zakat Fitrah di Indonesia adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau uang yang setara untuk harga beras ukuran tersebut.
Baca Juga: Zakat Fitrah di Gorontalo Rp 30 Ribu per Jiwa, Konawe Rp 28 Ribu
Contoh Perhitungan Zakat Fitrah dengan Uang
Beberapa amil zakat di Indonesia biasanya akan memberikan tawaran untuk membayar zakat fitrah dengan uang. Hal ini tentu saja boleh dilakukan, tapi dengan syarat uang yang dikeluarkan adalah setara dengan 2,5 kg beras.
Contohnya, Anda biasa mengonsumsi beras yang harganya Rp 16.000 per kilo. Jadi, Anda wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 40.000 yang setara dengan harga 2,5 kg beras. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Bagaimana Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah Sampai Idul Fitri? Ini Anjuran Rasulullah
-
Apakah Anak Kecil Wajib Zakat Fitrah? Ini Panduannya untuk Orang Tua
-
Kapan Terakhir Bayar Zakat Fitrah? Lewat Batas Waktu Ini Hukumnya Jadi Haram!
-
Curhat Mualaf Bingung Mau Zakat Jelang Lebaran: Kalau Sudah Lebaran Gak Boleh Ya?
-
Bayar Zakat Fitrah Secara Online Sah atau Tidak? Buya Yahya Bilang Boleh Tapi Ada Syaratnya
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
Terkini
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, 10 Bus Pariwisata di Sumbar Tak Laik Jalan
-
Polda Sumbar Enggan Beberkan Pemilik Tambang Ilegal Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Alasannya
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolda Sumbar: Motif Biar Dibuktikan di Persidangan
-
Kapolda Sumbar Kembali Tegaskan AKP Dadang Tak Ganguan Mental: Sudah Mau Makan!
-
Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Sumbar Larang Aktivitas Kampanye dan Survei