Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 22 April 2021 | 06:10 WIB
Umat Muslim menunaikan Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (14/6).

SuaraSumbar.id - Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah akan segera tiba. Setiap umat muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah sebelum waktu salat Idul Fitri tiba.

Zakat fitrah adalah zakat yang ditunaikan saat mendekati waktu Idul Fitri. Biasanya, akan dilakukan pada akhir bulan Ramadhan.

Zakat berbeda dengan sedekah. Amalan ini memiliki ketentuan waktu dan nominal atau nilai yang harus dizakatkan. Ada dua jenis zakat dalam ajaran Islam, yaitu zakat mal yang merupakan zakat harta dan zakat fitrah yang merupakan kewajiban setiap muslim saat bulan Ramadhan.

Waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah mendekati perayaan Idul Fitri. Secara umum, ada dua waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu diketahui, yaitu:

Baca Juga: Kapan Waktu Utama Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Berapa Nilainya?

Waktu utama (afdhol) yaitu mulai terbit fajar di hari Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan salat Idul Fitri. Waktu tersebut merujuk pada riwayat yang terdapat di dalam Shahih al-Bukhari dari hadist Abu Said al-Khudri ra "pada zaman Nabi SAW kami mengeluarkan makanan (sebagai zakat fitrah) pada Hari Fitri".

Waktu kedua yang diperbolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum salat Idul Fitri, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.

Nilai Zakat Fitrah

Nilai dari zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok untuk setiap jiwa. Adapun yang dimaksud makanan pokok itu bisa berupa kurma, gandum, ataupun beras.

Karena mayoritas penduduk Indonesia mengonsumsi beras sebagai makanan pokok, maka besaran Zakat Fitrah di Indonesia adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau uang yang setara untuk harga beras ukuran tersebut.

Baca Juga: Zakat Fitrah di Gorontalo Rp 30 Ribu per Jiwa, Konawe Rp 28 Ribu

Contoh Perhitungan Zakat Fitrah dengan Uang

Beberapa amil zakat di Indonesia biasanya akan memberikan tawaran untuk membayar zakat fitrah dengan uang. Hal ini tentu saja boleh dilakukan, tapi dengan syarat uang yang dikeluarkan adalah setara dengan 2,5 kg beras.

Contohnya, Anda biasa mengonsumsi beras yang harganya Rp 16.000 per kilo. Jadi, Anda wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 40.000 yang setara dengan harga 2,5 kg beras. (Suara.com)

Load More