-
Ombudsman Sumbar tangani dan awasi kasus penahanan ijazah siswa.
-
Ribuan ijazah siswa MAN, SMAN, SMKN berhasil dikembalikan.
-
Sekolah dilarang menahan ijazah sesuai aturan pendidikan nasional.
SuaraSumbar.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) membeberkan progres penanganan kasus penahanan ijazah siswa yang terjadi di berbagai sekolah di Sumbar.
“Untuk penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah sudah kami tangani, sekarang berada di tahap monitoring oleh Ombudsman Sumbar,” kata Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, dikutip dari Antara, Jumat (19/12/2025).
Penanganan penahanan ijazah siswa yang dilakukan Ombudsman Sumbar membuahkan hasil signifikan. Ribuan ijazah yang sebelumnya ditahan pihak sekolah telah dikembalikan kepada para siswa sebagai pemilik sah dokumen tersebut.
Langkah ini disebut menjadi bagian dari komitmen Ombudsman dalam mengawal pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.
Berdasarkan data Ombudsman Sumbar, ijazah yang berhasil dilepaskan terdiri atas 1.181 ijazah siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN), 1.846 ijazah siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), serta 300 ijazah siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
“Setelah Ombudsman turun tangan dalam persoalan ini, akhirnya ribuan ijazah itu sudah diserahkan oleh sekolah kepada para siswa sebagai pemilik,” katanya.
Meski demikian, Ombudsman Sumbar masih terus melakukan pemantauan terhadap praktik penahanan ijazah siswa agar tidak kembali terjadi di masa mendatang. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan sekolah mematuhi aturan yang berlaku serta melindungi hak peserta didik.
Adel menjelaskan, terdapat beberapa alasan ijazah masih berada di sekolah. Di antaranya siswa tidak datang untuk melakukan sidik jari atau tidak mengambil ijazah. Namun, Ombudsman juga menengarai adanya praktik penahanan ijazah yang disengaja dengan tujuan tertentu.
Menurutnya, ijazah kerap ditahan agar siswa melunasi tunggakan uang komite atau uang sekolah, serta memenuhi syarat administrasi seperti bebas pustaka. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Padahal, secara tegas aturan melarang sekolah melakukan penahanan ijazah siswa dalam kondisi apa pun. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024 serta Persesjen Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah.
“Aturan itu berbunyi satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apa pun,” ujarnya.
Ombudsman Sumbar mendorong dinas pendidikan dan pihak sekolah agar memperhatikan persoalan ini dan tidak lagi melakukan praktik penahanan ijazah siswa. Untuk pemerintah daerah, Ombudsman juga menawarkan solusi berupa alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBD sebagai pendamping dana BOS pusat.
Selain itu, Ombudsman Sumbar mencatat telah menerima 363 laporan dugaan maladministrasi sejak Januari hingga 18 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 35 laporan berkaitan dengan sektor pendidikan, termasuk kasus penahanan ijazah siswa. Ombudsman juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui nomor 0811-955-3737.
Berita Terkait
-
WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Pesona Air Terjun Lembah Anai, Sambut Wisatawan di Jalur Padang Bukittinggi
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
SIG Pasok 36 Ribu Bata Interlock Untuk Percepat Huntap Sumbar
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026