Riki Chandra
Jum'at, 19 Desember 2025 | 18:20 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi. [Dok.Istimewa]
Baca 10 detik
  •  Ombudsman Sumbar tangani dan awasi kasus penahanan ijazah siswa.

  • Ribuan ijazah siswa MAN, SMAN, SMKN berhasil dikembalikan.

  • Sekolah dilarang menahan ijazah sesuai aturan pendidikan nasional.

SuaraSumbar.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) membeberkan progres penanganan kasus penahanan ijazah siswa yang terjadi di berbagai sekolah di Sumbar.

“Untuk penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah sudah kami tangani, sekarang berada di tahap monitoring oleh Ombudsman Sumbar,” kata Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, dikutip dari Antara, Jumat (19/12/2025).

Penanganan penahanan ijazah siswa yang dilakukan Ombudsman Sumbar membuahkan hasil signifikan. Ribuan ijazah yang sebelumnya ditahan pihak sekolah telah dikembalikan kepada para siswa sebagai pemilik sah dokumen tersebut.

Langkah ini disebut menjadi bagian dari komitmen Ombudsman dalam mengawal pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.

Berdasarkan data Ombudsman Sumbar, ijazah yang berhasil dilepaskan terdiri atas 1.181 ijazah siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN), 1.846 ijazah siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), serta 300 ijazah siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).

“Setelah Ombudsman turun tangan dalam persoalan ini, akhirnya ribuan ijazah itu sudah diserahkan oleh sekolah kepada para siswa sebagai pemilik,” katanya.

Meski demikian, Ombudsman Sumbar masih terus melakukan pemantauan terhadap praktik penahanan ijazah siswa agar tidak kembali terjadi di masa mendatang. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan sekolah mematuhi aturan yang berlaku serta melindungi hak peserta didik.

Adel menjelaskan, terdapat beberapa alasan ijazah masih berada di sekolah. Di antaranya siswa tidak datang untuk melakukan sidik jari atau tidak mengambil ijazah. Namun, Ombudsman juga menengarai adanya praktik penahanan ijazah yang disengaja dengan tujuan tertentu.

Menurutnya, ijazah kerap ditahan agar siswa melunasi tunggakan uang komite atau uang sekolah, serta memenuhi syarat administrasi seperti bebas pustaka. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Padahal, secara tegas aturan melarang sekolah melakukan penahanan ijazah siswa dalam kondisi apa pun. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024 serta Persesjen Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah.

“Aturan itu berbunyi satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apa pun,” ujarnya.

Ombudsman Sumbar mendorong dinas pendidikan dan pihak sekolah agar memperhatikan persoalan ini dan tidak lagi melakukan praktik penahanan ijazah siswa. Untuk pemerintah daerah, Ombudsman juga menawarkan solusi berupa alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBD sebagai pendamping dana BOS pusat.

Selain itu, Ombudsman Sumbar mencatat telah menerima 363 laporan dugaan maladministrasi sejak Januari hingga 18 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 35 laporan berkaitan dengan sektor pendidikan, termasuk kasus penahanan ijazah siswa. Ombudsman juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui nomor 0811-955-3737.

Load More