SuaraSumbar.id - Bulan Ramadan selain menjadi waktu untuk meningkatkan amal ibadah dan juga keimanan, ternyata juga digunakan lembaga-lembaga keuangan abal-abal atau tak bertanggung jawab dalam investasi bodong dengan iming-iming keuntungan berlipat dalam jangka pendek.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara. Lantaran itu, dia mengimbau agar masyarakat harus berhati-hati dalam memilih investasi.
Apalagi di tengah Ramadhan banyak yang menawarkan jasa investasi dengan keuntungan berlipat dalam jangka waktu yang pendek.
Tirta mengemukakan, beberapa ciri-ciri investasi bodong, yakni yang pertama, menjanjikan keuntungan besar yang tidak wajar. Kedua, menjanjikan bonus perekrutan anggota baru.
Baca Juga: Tawaran Investasi Bodong Makin Marak saat Ramadhan, Kenali Cirinya
"Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat berinvestasi. Kadang-kadang tokoh masyarakat ini tidak tahu kalau fotonya dipasang dan dikomersialkan. Jadi hati-hati, tidak semua investasi yang ada tokoh masyarakat ini sudah di-endorse oleh tokoh yang bersangkutan," ujar Tirta dalam sebuah Webinar seperti dikutip dari Suara.com pada Selasa (13/4/2021).
Keempat, lembaga investasi bodong selalu menjanjikan aset aman dan akan dibayarkan kembali tanpa biaya. Padahal seperti diketahui bersama, semua investasi ada risikonya, termasuk di dalam bonds, dan sebagainya.
"Terakhir kelima, mereka banyak yang legalitasnya tidak jelas. Sementara itu, fintech-fintech ilegal itu juga menjanjikan selalu pinjaman yang cepat cair, mudah, bahkan kadang mengatakan murah tanpa syarat tertentu, padahal legalitas tidak jelas," katanya.
Dia juga menambahkan, lembaga investasi bodong tak memiliki perizinan legal, misalnya tidak mencantumkan informasi sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
"Sering kita dapati perusahaan penipu berbentuk PT atau koperasi simpan pinjam (KSP) hanya memiliki akta pendirian, NPWP, keterangan domisili dari lurah setempat mungkin, dengan legalitas usaha berupa SIUP dan TDP. Masyarakat perlu tahu, SIUP atau TDP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi. SIUP adalah izin operasional bagi badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan, baik barang maupun jasa," katanya.
Baca Juga: Edan! Warga Sekampung di Banyuwangi Kena Tipu Investasi Bodong
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
6 Pilihan HP Memori 128 GB Terbaik Juni 2025, Spek Dewa Harga di Bawah Rp2 Juta
-
Statistik Timnas Indonesia Makin Hancur! Perbandingan Dibantai Jepang Era Kluivert dan STY
-
4 Rekomendasi HP Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Kamera 50 MP Full Keunggulan
-
Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
-
6 Mobil Termurah di Indonesia 2025, Harga Baru Bukan Bekas cuma Rp 100 Jutaan
Terkini
-
Geger Wanita Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Jondul Rawang Padang, Sendirian Tinggal di Rumah!
-
Daftar 8 Link DANA Kaget Resmi 10 Juni 2025, Ambil Saldo Gratismu Sebelum Kehabisan!
-
6 Jemaah Haji Embarkasi Padang Meninggal Dunia di Tanah Suci, Kapan Pulang ke Tanah Air?
-
Profil Singkat 3 Pelajar Asal Sumbar Lolos ITB Jalur Prestasi, Disambangi Rektor ke Ranah Minang!
-
5 Rekomendasi Penginapan Nyaman di Padang, Punya Harga Terjangkau