SuaraSumbar.id - Bulan Ramadan selain menjadi waktu untuk meningkatkan amal ibadah dan juga keimanan, ternyata juga digunakan lembaga-lembaga keuangan abal-abal atau tak bertanggung jawab dalam investasi bodong dengan iming-iming keuntungan berlipat dalam jangka pendek.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara. Lantaran itu, dia mengimbau agar masyarakat harus berhati-hati dalam memilih investasi.
Apalagi di tengah Ramadhan banyak yang menawarkan jasa investasi dengan keuntungan berlipat dalam jangka waktu yang pendek.
Tirta mengemukakan, beberapa ciri-ciri investasi bodong, yakni yang pertama, menjanjikan keuntungan besar yang tidak wajar. Kedua, menjanjikan bonus perekrutan anggota baru.
Baca Juga: Tawaran Investasi Bodong Makin Marak saat Ramadhan, Kenali Cirinya
"Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat berinvestasi. Kadang-kadang tokoh masyarakat ini tidak tahu kalau fotonya dipasang dan dikomersialkan. Jadi hati-hati, tidak semua investasi yang ada tokoh masyarakat ini sudah di-endorse oleh tokoh yang bersangkutan," ujar Tirta dalam sebuah Webinar seperti dikutip dari Suara.com pada Selasa (13/4/2021).
Keempat, lembaga investasi bodong selalu menjanjikan aset aman dan akan dibayarkan kembali tanpa biaya. Padahal seperti diketahui bersama, semua investasi ada risikonya, termasuk di dalam bonds, dan sebagainya.
"Terakhir kelima, mereka banyak yang legalitasnya tidak jelas. Sementara itu, fintech-fintech ilegal itu juga menjanjikan selalu pinjaman yang cepat cair, mudah, bahkan kadang mengatakan murah tanpa syarat tertentu, padahal legalitas tidak jelas," katanya.
Dia juga menambahkan, lembaga investasi bodong tak memiliki perizinan legal, misalnya tidak mencantumkan informasi sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
"Sering kita dapati perusahaan penipu berbentuk PT atau koperasi simpan pinjam (KSP) hanya memiliki akta pendirian, NPWP, keterangan domisili dari lurah setempat mungkin, dengan legalitas usaha berupa SIUP dan TDP. Masyarakat perlu tahu, SIUP atau TDP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi. SIUP adalah izin operasional bagi badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan, baik barang maupun jasa," katanya.
Baca Juga: Edan! Warga Sekampung di Banyuwangi Kena Tipu Investasi Bodong
Berita Terkait
-
7 Ide Hasilkan Uang Hanya dengan Rebahan
-
Bursa Saham Indonesia Gelap, IHSG Anjlok 9,19 Persen pada Perdagangan Perdana
-
Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan? Jangan Sampai Salah, Ini Hukumnya!
-
Apakah Puasa Syawal Harus Bayar Hutang Puasa Ramadhan Dulu? Ini Penjelasannya
-
Update Harga Emas Usai Lebaran 2025: Logam Mulia vs Perhiasan, Mana Lebih Untung?
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Solok Diguncang 3 Kali Gempa Beruntun, Ini Penjelasan BMKG
-
Kronologi Balita 3 Tahun Hanyut di Sungai Kota Padang, Jasad Ditemukan 600 Meter dari Lokasi Mandi!
-
Detik-detik Petugas Keamanan Objek Wisata Bukittinggi Ngamuk dan Tembakan Air Gun, Gaji Jadi Pemicu!
-
BPBD Sumbar Ungkap Penyebab Banjir Rendam Puluhan Rumah di Pesisir Selatan: Sedimen Sungai Menumpuk!
-
Pembunuhan Sadis Seorang Pria di Pesisir Selatan: Tubuh Digergaji, Dicor dalam Bak Mandi Sejak 2023!