SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial N (34), meninggal dunia usai diduga dianiaya saat menghadiri pesta pernikahan di Tanjung Paku, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (29/7/2025) dini hari.
Dua terduga pelaku penganiayaan telah diringkus jajaran Polres Solok Kota. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi.
Korban N merupakan warga Jalan Batang Lembang, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Peristiwa ini diketahui polisi setelah adanya laporan saksi bernama Desnita (38) yang juga tinggal di kawasan tersebut.
Iptu Oon mengatakan, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di Perumnas Tanjung Paku di acara pesta pernikahan anak dari saudara salah seorang pelaku.
Pelaku IA alias Bay (24) datang ke lokasi pesta tengah malam. Ia ikut menikmati sajian makanan dan minum campuran tuak. Setelah itu, Bay ikut bergabung di area musik dangdut bersama tuan rumah yang juga pelaku berinisial RN (40).
Lantas, di tengah suasa pesta, terjadi cekcok mulut antara RN dengan korban N hingga berujung penamparan. Kemudian, Bay menendang rusuk korban hingga terjatuh.
"Pelaku Bay juga memukul keras bagian kepala korban," kata Iptu Oon menceritakan kronologinya, Kamis (31/7/2025).
Aksi keributan itu dilerai, Bay pun meninggalkan lokasi pesta. Setelah itu, ia pun kembali ke lokasi untuk memastikan apakah keributan sudah berakhir. Namun, yang dilihatnya korban justru tergeletak di atas pentas.
Kepada polisi, Bay mengaku disuruh pelaku RN untuk membuang korban ke sungai. Permintaan itu ditolaknya dan ia justru pergi meninggalkan lokasi dan kabur ke Nagari Tanjung Ampalu, Sijunjung.
Sekitar pukul 07.00 WIB, Bay mendapat kabar bahwa korban telah meninggal dunia. "Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Ampalu, dan kemudian ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Solok Kota di Kabupaten Sijunjung," katanya.
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di sel Polres Solok Kota. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Gerakan 'United Against Dengue' Diluncurkan Demi Tekan Angka Kematian DBD di Indonesia
-
Misteri Kematian Pria di Bintaro: Ada Luka Tembak, Pistol 9 Mm dan Airsoft Gun Ditemukan di TKP
-
Cerpen Putik Safron di Sayap Izrail: Kematian Sang Marbut di Tengah Pandemi
-
Niat Ambil Dua Labu Siam untuk Buka Puasa, Pria 56 Tahun di Cianjur Tewas Usai Dianiaya
-
Tabir Gelap Kematian Tragis Nizam Syafei: Fakta Baru Ayah Kandung Ternyata KDRT Ibu Tiri
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Bandara Internasional Minangkabau Layani 33 Penerbangan Sehari, Didominasi Rute Jakarta
-
Rekayasa Arus Sumbar-Riau Diperpanjang hingga Malam Ini, Polisi Fokus Antisipasi Lonjakan Arus Balik
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari