Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 10 April 2021 | 11:41 WIB
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumbar. Mereka meminta kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Sumbar diproses secepatnya. [Ist]

"Setelah dua saksi ini kami ambil keterangan maka akan kita lakukan gelar perkara menentukan apa ada tindak pidana dalam kasus ini atau tidak," ujarnya.

Kasus ini, sebutnya, merupakan kasus dugaan korupsi sehingga dalam pengungkapan lebih berhati-hati dan sesuai dengan regulasi yang ada

"Kita berkomitmen mengungkap kasus ini agar terang benderang," kata dia.

Lebih lanjut, Joko menjabarkan bahwa 11 orang yang telah diperiksa itu mulai dari Kepala dan Bendahara serta staf BPBD Sumbar, anggota DPRD Sumbar, perusahaan pengadaan hand sanitizer ataui penyanitasi tangan dan sejumlah pihak lainnya.

"Perusahaan ini merupakan pihak ketiga yang diminta untuk memproduksi hand sanitizer menggunakan dana APBD Sumbar," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar menemukan transaksi yang dilakukan secara tunai pada belanja barang dan jasa senilai Rp 49 miliar dalam rangka penanganan pandemik Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.

"Sesuai instruksi Gubernur Sumbar nomor 2/INST-2018 dinyatakan Kepala Satuan Perangkat Kerja harus melakukan pembayaran melalui mekanisme nontunai tanpa ada batasan nominal rupiah tertentu," tutur Kepala BPK perwakilan Sumbar, Yusnadewi.

Menurut Yusnadewi, kendati tidak bisa serta merta dinyatakan ada kerugian negara, namun yang perlu disorot adalah cara pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan secara tunai sehingga berindikasi pada adanya penyalahgunaan kewenangan.

Kontributor : B Rahmat

Load More