SuaraSumbar.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencabut telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisikan tentang larangan pemberitaan mengenai arogansi dan kekerasan polisi, Selasa (6/4/2021).
Telegram yang ditujukan untuk kegiatan hubungan masyarakat di Polri itu dicabut Kapolri Jenderal Listyo, selang sehari diterbitkan pada Senin (5/4/2021).
Kapolri Jenderal Listyo mencabut telegram pertama melalui surat telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021. Surat telegram terbaru itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian petikan surat telegram kapolri tersebut.
Konsideran telegram itu merujuk pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, direferensikan pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.
Pencabutan telegram itu juga merujuk pada Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merevisi Surat Telegram berisi larangan media menayangkan kekerasan dan arogansi yang dilakukan oleh aparat.
Revisi yang diminta itu mengarah kepada poin batasan bagi peliputan tindakan kekerasan.
Baca Juga: Kilat! Kapolri Cabut TR Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi usai Dikecam
Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti melihat Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri tersebut bersifat internal. Namun, ada poin yang memang juga berpengaruh terhadap eksternal.
Dia menganggap poin tersebut membatasi kebebasan pers, akuntabilitas dan transparansi kepada publik. Karena itu, ia berharap ada perubahan pada poin tersebut.
"Kami berharap STR (Surat Telegram) ini direvisi, khususnya poin-poin yang kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut," kata Poengky dalam keterangan tertulisnya.
Poengky juga membaca pelarangan lainnya yang tertuang dalam Surat Telegram itu bermaksud untuk menjaga prinsip presumption of innocent guna melindungi korban kasus kekerasan seksual.
"Melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan, serta ada pula untuk melindungi materi penyidikan agar tidak terganggu dengan potensi trial by the press."
Sebelumnya, melalui Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang ditandantangani Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021, surat itu ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
5 Lipstik Glossy Tahan Lama, Bibir Berkilau Seharian Tanpa Ribet
-
Kunci Jawaban Biologi Kelas XII Halaman 150 Kurikulum Merdeka, Kupas Soal Evolusi Darwin
-
Pesona Hoyak Tabuik Piaman Kembali Masuk KEN 2026, Alek Nasional dari Sumbar
-
Tinjau Huntara Batang Anai, DPR RI Apresiasi Gerak Danantara Cepat Pascabencana
-
CEK FAKTA: Token Listrik Gratis 2026 Beredar, Benarkah?