SuaraSumbar.id - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Singapura dihukum penjara dengan denda ratusan juta.
ART asal Indonesia bernama Suliana Kasim Dapok (42) itu diduga menyikut anak majikannya lantaran kesal.
Menyadur Straits Times, Senin (5/4/2021), Suliana divonis selama 9 bulan penjara setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan penganiayaan terhadap anak majikannya.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Suliana mulai bekerja sebagai ART sejak Oktober 2018. Salah satu tugas yang diserahkan majikan adalah mengasuh empat anak.
Satu dari empat anak majikan yang masih balita, menurut berkas tuntutan, muntah di karpet ruang tamu, tanggal 8 Mei tahun lalu pukul 11.15 waktu setempat.
Sulianti lantas membersihkan karpet itu memakai deterjen. Pada saat yang bersamaan, korban berjalan menuju terdakwa.
"Karena terdakwa tidak ingin korban bersentuhan dengan deterjen, maka terdakwa menyikut wajah korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan menangis," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Ben Mathias Tan.
Suliana kemudian berjalan menuju dapur setelah membersihkan karpet, dan dia mengira balita itu akan memegang kakinya.
Untuk mencegahnya, dan karena frustrasi harus membersihkan muntahan, dia menginjak lutut kanan bayi tersebut hingga menangis lebih keras.
Baca Juga: Pemprov Bali Dulukan Vaksin COVID-19 untuk Calon TKI yang Mau ke LN
Menurut keterangan yang diterima pengadilan, Suliana kembali melakukan pelecehan terhadap bocah tersebut di ruang tamu sekitar 20 menit kemudian.
"Terdakwa sedang duduk di sofa dan melipat cucian. Terdakwa memberi isyarat agar korban datang, dan korban melakukannya. Terdakwa kemudian mendorong kepala korban hingga jatuh ke lantai. Terdakwa kemudian menarik kaki korban untuk ditarik ke arahnya, dan memeriksa popok korban."
Sambil beranjak dari sofa untuk menyingkirkan pakaian, Suliana menginjak kaki kanan bayi hingga membuatnya menangis.
Insiden tersebut terungkap saat majikan memeriksa kamera pengawas di dalam rumah, yang memperlihatkan pelaku melakukan pelecehan tersebut.
Mengetahui kejadian itu, ibu bocah tersebut langsung melaporkannya kepada polisi pada pukul 01.12 siang hari waktu setempat pada hari itu juga.
Bayi itu dibawa ke Rumah Sakit Wanita dan Anak KK sekitar satu jam kemudian dan ditemukan memar di sepanjang tulang punggungnya.
Berita Terkait
-
Tersandung Kasus Pembunuhan di Malaysia, Dua TKI Bebas dari Hukuman Mati
-
Ratusan TKI Dilaporkan Hilang di Arab, Diduga Disekap atau Kabur
-
Empat TKI Positif Corona Ditemukan di Singkawang, Dinkes Lakukan Tracing
-
Ngaku Bisa Salurkan TKI, Emak-emak Calo di Batam Diringkus Polisi
-
Tak Ingin Kecolongan, Wisma Perbatasan Diusulkan Jadi Tempat Isolasi TKI
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung