SuaraSumbar.id - Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang diberikan untuk setiap warga yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dengan kata lain, setiap warga yang mendapatkan SPT diharuskan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lantas, apa sanksi tidak lapor SPT yang bisa dikenakan pada wajib pajak?
Berikut rangkukam Suara.com soal sanksi bagi yang tidak lapor SPT:
1. Sanksi Rp 100 Ribu
Baca Juga: Cara Lapor Pajak Online, Terakhir 31 Maret 2021
Sesuai dengan pasal 7 yang menyebutkan bahwa SPT tahunan harus dilaporkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Pembayara di luar tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar seratus ribu rupiah.
2. Sanksi administrasi berupa bunga 2 persen
Pasal nomor 8 dan 9 menyebutkan jika masih terjadi kekurangan saat pembayaran pajak, maka diharuskan untuk membayar lunas sebelum SPT disampaikan. Jika tidak maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran.
3. Sanksi pidana
Sanksi pidana akan diterapkan bagi mereka yang terbukti tidak menyampaikan SPT atau isi dari SPT tersebut tidak lengkap dan tidak benar.
Baca Juga: Ini Sanksi Tidak Lapor SPT, Bisa Kena Denda Hingga Pidana
Sesuai dengan pasal 13 A, sanksi pidana adalah upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan akan kewajiban membayar pajak. Hal ini dilakukan karena akan berdampak pada kerugian pendapatan negara.
Berita Terkait
-
Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP
-
Deadline SPT 2025: Catat Tanggal Barunya, Bebas Sanksi
-
Sanksi Menanti Jika Terlambat! Ini Panduan Pelaporan SPT Tahunan
-
Cara Lapor SPT Online Terbaru Tahun 2025
-
Cara Lapor SPT 2025 Versi Online dan Offline, Gampang Mana?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI