Konfirmasi pelanggaran tersebut berlaku selama 8 hari. Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik yakni 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika sudah melakukan konfirmasi, si pelanggar akan mendapat email konfirmasi yang berisi tanggal serta lokasi pengadilan.
Setelah itu, pelanggar juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk membayar denda pelanggaran. Untuk membayar denda, pelanggar boleh membayar melalui bank atau bisa datang langsung saat sidang. Jika bayar melalui bank, maka pelanggar tak perlu lagi datang ke sidang.
Perlu diketahui, jika pelanggar tak berhasil melakukan konfirmasi maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sementara akan diblokir. Adapun beberapa penyebab gagal konfirmasi terjadi jika yaitu:
Pelanggar sudah pindah alamat, sehingga surat tilang tidak sampai tujuan. Kendaraan sudah dijual, sehingga beralih pemilik. Terjadi kegagalan saat melakukan pembayaran denda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
HP Lipat Paling Tangguh Samsung Galaxy Z Series
-
Benarkah Jalur Sitinjau Lauik Ditutup Total? Ini Penjelasan Polda Sumbar
-
Sumbar Darurat Karhutla! Manggala Agni Jambi Bakal Diperpanjang, Kondisi Semakin Memprihatinkan
-
Karhutla Meluas di Sumbar, Kabupaten Solok dan Limapuluh Kota Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Layanan AgenBRILink Kian Diminati, Transaksi Tembus Rp843 Triliun Hanya dalam 6 Bulan