SuaraSumbar.id - Tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama resmi diberlakukan secara nasional mulai Selasa (24/3/2021).
ETLE juga sudah berlaku di Sumatera Barat, khususnya di Kota Padang. Tujuan pemberlakuan tilang elektronik ini untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara.
Penerapan ini juga sebagai upaya untuk meminimalisir oknum-oknum tertentu yang melakukan pemerasan saat penindakan pelanggaran lalu lintas. Berikut cara bayar tilang elektronik dan besaran denda sesuai dengan kesalahan para pengendara.
1. Menggunakan ponsel
Pelarangan menggunakan ponsel saat sedang berkendara telah diatur di dalam Pasal 283 UU (Undang-undang) LLAJ (Lalu lintas dan Angkutan Jalan). Pengendara (mobil atau motor) yang melakukan pelanggaran ini dikenai denda Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
2. Tidak pakai helm
Pelanggaran ini tercantum dalam pasal 106 ayat 8 UU LLAJ. Hukuman bagi para pelanggarnya tercantum dalam Pasal 290 dengan denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Khusus bagi pengemudi mobil serta penumpang yang berada di bagian depan (samping pengemudi), wajib menggunakan sabuk pengaman (seat belt). Bagi yang melanggar akan dikenakan denda Rp 250.000 dan pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Baca Juga: Sebut Tilang Elektronik Lebih Baik, Sopir Taksi: Jadi Nggak Bisa Dikorupsi
4. Melanggar rambu dan marka jalan
Pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 287 ayat 1. Adapun hukuman dari pelanggaran ini yaitu denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
5. Memakai plat nomor palsu
Pelanggaran ini tercantum dalam pasal 280, yang mana setiap pengendara jika menggunakan plat nomor palsu, maka akan mendapat hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Cara Bayar Tilang Elektronik
Melalui surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar, tercantum pasal yang sudah dilanggar, tanggal, serta tempat pelanggaran. Dalam surat tersebut juga tercantum tautan situs konfirmasi pelanggaran yang lengkap dengan dendanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Pasaman Barat Dorong Siswa Terisolir Nikmati Program MBG, Ini Kata Bupati
-
Toko Baru UNIQLO Hadir di Padang, Banjir Promo Eksklusif dan Koleksi LifeWear!
-
Transaksi Merchant BRI Melesat 27,2% YoY, Ekosistem Pembayaran Digital Terus Bertumbuh
-
Pembangunan Pasar Payakumbuh Direncanakan Awal 2026, Ini Janji Anggota DPR
-
Jalan Rusak Parah Payakumbuh-Sitangkai Tanah Datar Bakal Diperbaiki, Anggaran Tembus Rp 75 Miliar