Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 24 Maret 2021 | 11:20 WIB
Ilustrasi mayat. [Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang perempuan di Rusia diduga membunuh pacarnya sendiri. Parahnya, korban dimutilasi dan potongan tubuhnya disimpan dalam lemari es.

Kasus ini baru terungkap setelah delapan hari potongan tubuh manusia itu berada di lemari es. Menyadur The Sun, Selasa (23/3/2021) kasus tersebut terungkap ketika Anna Vinokurova (39) meminta bantuan kepada petugas untuk memindahkan lemari esnya yang terletak di rumahnya di Krasnoyarsk, Rusia.

Saat petugas mulai memindahkan lemari pendingin itu, mereka melihat aliran darah di belakang truk dan langsung memeriksanya.

"Kulkas mengalirkan darah di jalan dan dia mengakui pembunuhan itu," kata sebuah laporan mengutip dari sumber penegakan hukum.

Baca Juga: Sadis! Seorang Wanita Tega Bunuh Pacar dan Mutilasi, Simpan Jasad di Kulkas

Tuduhan pembunuhan itu terjadi setelah wanita 39 tahun itu diketahui berpesta minum keras dan kemudian terjadi perdebatan.

"Wanita itu menikam korban dengan pisau di area dada," kata Komite Investigasi Rusia.

"Untuk menyembunyikan jejak kejahatan, dia memotong-motong jasadnya, memasukkannya ke dalam tas, dan menaruhnya di lemari esnya." sambungnya.

Menurut penyelidikan, pelaku menggunakan gergaji untuk memotong mayat dan menyimpan jasadnya di dalam lemari pendingin selama delapan hari.

"Dia kemudian menelepon layanan pemindahan dan meminta mereka untuk membawa lemari es beserta bagian-bagian tubuhnya ke distrik lain di kota itu.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Menstruasi, dari Pendarahan di Mata hingga Suara Berubah

"Dalam perjalanan, para pekerja melihat darah mengalir dari lemari es dan menanyakan isinya. Dia mengakui semuanya saat itu juga." jelas penyelidik.

Petugas pemindahan kemudian menelepon polisi yang menahan wanita itu.

Vinokurova dikabarkan memiliki seorang putri remaja. Dia memulai hubungan dengan pria 27 tahun itu setelah dibebaskan dari penjara karena mengedarkan narkoba pada bulan Oktober.

Vinokurova menghadapi hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan pembunuhan dan mutliasi tersebut.

Load More