Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 20 Maret 2021 | 21:19 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, sedang menyelidiki laporan dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas dalam masa penanganan Covid-19. Namun, persoalan itu belum bisa disimpulkan sebagai kasus dugaan korupsi.

"Memang benar kami sedang memproses persoalan tersebut, menindak lanjuti laporan yang diterima dari masyarakat," kata Kajari Padang, Ranu Subroto, dikutip dari Antara, Sabtu (20/3/2021).

Menurutnya, proses yang dilakukan masih dalam tahap pengumpulan bahan serta keterangan (pulbaket). Pihaknya mengaku telah memanggil sejumlah pihak terkait.

"Sekarang belum bisa disebutkan kalau persoalan ini adalah kasus pidana ataupun korupsi, karena masih dalam pulbaket," katanya.

Baca Juga: Kejam! Suami di Sumbar Suruh Teman Lindas Istri dengan Truk hingga Tewas

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Ferimulyani Hamid mengatakan, proses dan pencairan insentif telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia membantah adanya pemotongan atau penyelewengan dana insentif seperti yang diberitakan.

"Kami telah mengikuti mekanismenya sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Kemenkes. Insentif didapatkan oleh yang bekerja, dan semakin banyak kerja maka semakin banyak insentif," katanya.

Menurutnya, dana insentif itu turun secara bertahap dari pusat, dan dicairkan melalui APBD Kota Padang.

"Semuanya sudah dilakukan sesuai mekanisme keuangan daerah serta ketentuan dari pusat," katanya.

Baca Juga: Tol Trans Sumatera, Jalan Cepat Menuju Sumbar Maju

Ferimulyani mengimbau agar para nakes, terutama di Puskesmas tidak terpengaruh dengan persoalan tersebut. Mereka diminta tetap fokus dalam penanganan Covid-19 dan menyukseskan program vaksinasi di Padang. (Antara)

Load More