SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, sedang menyelidiki laporan dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas dalam masa penanganan Covid-19. Namun, persoalan itu belum bisa disimpulkan sebagai kasus dugaan korupsi.
"Memang benar kami sedang memproses persoalan tersebut, menindak lanjuti laporan yang diterima dari masyarakat," kata Kajari Padang, Ranu Subroto, dikutip dari Antara, Sabtu (20/3/2021).
Menurutnya, proses yang dilakukan masih dalam tahap pengumpulan bahan serta keterangan (pulbaket). Pihaknya mengaku telah memanggil sejumlah pihak terkait.
"Sekarang belum bisa disebutkan kalau persoalan ini adalah kasus pidana ataupun korupsi, karena masih dalam pulbaket," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Ferimulyani Hamid mengatakan, proses dan pencairan insentif telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia membantah adanya pemotongan atau penyelewengan dana insentif seperti yang diberitakan.
"Kami telah mengikuti mekanismenya sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Kemenkes. Insentif didapatkan oleh yang bekerja, dan semakin banyak kerja maka semakin banyak insentif," katanya.
Menurutnya, dana insentif itu turun secara bertahap dari pusat, dan dicairkan melalui APBD Kota Padang.
"Semuanya sudah dilakukan sesuai mekanisme keuangan daerah serta ketentuan dari pusat," katanya.
Baca Juga: Kejam! Suami di Sumbar Suruh Teman Lindas Istri dengan Truk hingga Tewas
Ferimulyani mengimbau agar para nakes, terutama di Puskesmas tidak terpengaruh dengan persoalan tersebut. Mereka diminta tetap fokus dalam penanganan Covid-19 dan menyukseskan program vaksinasi di Padang. (Antara)
Berita Terkait
-
Tokoh Mentawai Sebut Wacana Daerah Istimewa Minangkabau Sebuah Kemunduran
-
Polda Sumbar Blender 3 Kilogram Sabu Milik Pengedar Jaringan Malaysia
-
Doni Monardo Peringati Pelaksana Proyek Penanganan Abrasi Pantai Padang
-
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Solok yang Tewaskan Pengendara Motor
-
Proyek Abrasi Pantai Dana BNPB di Padang Ancam Keselamatan Warga
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!
-
ASN Dharmasraya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Buat Mudik!
-
Yuk Liburan Lebaran Hemat Pakai Promo Spesial BRI!
-
Bahaya Tramadol Disalahgunakan, Picu Gelisah hingga Tremor