SuaraSumbar.id - Selama mendekam dipenjara karena tersandung kasus dugaan korupsi, aktor senior Mark Sungkar belum pernah dijenguk kedua putrinya, Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid. Menurutnya, pihak keluarga yang sering menjenguk hanya Santi Asoka, istri Mark Sungkar.
"Istrinya besuk setiap saat. Besuk di tahanan Polda Metro Jaya memenuhi kebutuhan di dalam penjara," kata Fahri sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Fahmi Bachmid sebagai pengacara tak mau berprasangka buruk. Apalagi kondisi saat ini tengah pandemi, sementara Zaskia Sungkar juga tengah hamil.
"Anak-anak lewat saya (komunikasi) biasanya. Karena mungkin Zaskia lagi hamil besar dan pertimbangan khusus, jadi lewat kuasa hukum saya rasa nggak masalah," sambungnya.
Menurutnya, mereka (Zaskia dan Shireen) tetap memberi dukungan kepada sang ayah melalui tim kuasa hukumnya. Bahkan beberapa kali Zaskia dan Shireen Sungkar memberi salam kepada sang ayah.
"Keluarga memberikan support. Mereka memberikan yang terbaik lewat saya. Keluarga memberikan amanat tertentu, anak-anaknya itu sering kasih amanat ke saya sebagai kuasa hukum meminta pak Mark tabah dalam menghadapi cobaan ini, dan konsentrasi menghadapi proses hukum," ujar Fahmi.
Tidak hanya itu, melalui kuasa hukum dua putri dari pernikahan pertamanya dengan artis Fanny Bauty itu, meminta sang ayah agar kuat dalam menghadapi segala cobaan.
"Mereka meminta pak Mark harus dihadapi masalahnya. Pak Mark bertanggung jawab ya, dan dia orang baik. Dia tegar menghadapi cobaan ini walaupun kondisi fisik tidak memungkinkan," katanya lagi.
Baca Juga: Jelang Sidang Kasus Korupsi, Mark Sungkar : Saya Siap karena Allah
Mark Sungkar diduga terlibat korupsi setelah membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triatlon Indonesia", ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017.
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Mark Sungkar juga diduga membagi kepada orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, dan pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Diduga Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, mencapai total sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Kafe Karaoke-Kedai Tuak, Sejumlah Barang Bukti Disita
-
Kinerja Solid dan Inovasi Digital Antar BRI Raih 4 Penghargaan Bergengsi
-
Ini Makanan Kaya Serat yang Bantu Turunkan Kolesterol
-
Bareskrim Tetapkan 20 Koperasi Jadi Tersangka Karhutla
-
Terjepit di Sela Tiang Rumah Selama 2 Jam, Perempuan 19 Tahun di Padang Dievakuasi Damkar