Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 09 Maret 2021 | 14:57 WIB
Cita Citata [Herwanto/Suara.com]

SuaraSumbar.id - Pedangdut Cita Citata akhirnya buka suara soal namanya yang terseret dalam sidang kasus korupsi bansos sembako Covid-19 Kemensos.

Pelantun "Goyang Dumang" itu menegaskan, sebagai penyanyi, dia cuma diundang untuk mengisi acara di Labuan Bajo kala itu. Dari mana sumber duitnya, Cita tak pernah tahu karena bukan urusannya.

Menurut Cita Citata, dia tak diundang langsung oleh Kemensos untuk mengisi acara di Labuan Bajo. Dia berhubungan dengan Event Organizer (EO) yang diminta pemilik hajatan.

Lewat Instagram, Cita pun menjelaskan skema pemangilan artis atau penyanyi. Setidaknya ada lima tahapan.

Baca Juga: Cita Citata Pastikan Tak Tahu Honornya Dibayar dari Duit Korupsi Bansos

"Si yang punya uang memilih EO (Event Organizer) untuk mengatur semua acaranya. Kedua, si EO mencari beberapa pengisi acara dari mulai (MC, band, sampai penyanyi)," ungkap Cita Citata.

Setelah itu, pihak EO menghubungi manajer artis untuk membicarakan harga. Bila sudah sepakat, manajemen artis membuat kontrak kerja.

"Di situ akan tertera nama EO yang memanggil dan management artis dan memang di kontrak kerja juga tidak akan menanyakan dari mana si uang itu berasal," ujarnya.

Kemudian, manajemen artis mengecek jadwal keberangkatan, hotel, dan kebutuhan artis lainnya. Baru setelah itu, si artis menerima informasi terkait acara secara detail.

"Kesimpulannya untuk menuju ke artisnya aja banyak layer atau step by stepnya. Jadi si artis nggak akan tau uang dari mana si yang punya uang ini," kata Cita Citata.

Baca Juga: Netizen Nyinyir Saat Tahu Cita Citata Terima Duit Korupsi Bansos

Sebelumnya, nama Cita Citata disebut-sebut dalam sidang kasus korupsi bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 Kemensos dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Hal itu terungkap saat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Matheus Joko Santoso menjadi saksi di sidang kedua terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3/2021).

Dia diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan rincian penggunaan Rp 14,7 miliar uang yang berasal dari "fee" perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

Berdasarkan keterangan Matheus, ada 25 kegiatan yang masuk dalam penggunaan duit haram tersebut. Salah satunya untuk pembayaran honor Cita Citata ada di nomor 24.

"Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta," katanya, dikutip dari Antara.

Load More