SuaraSumbar.id - PT Hutama Karya dikabarkan menghentikan pembangunan fisik tol Padang-Pekanbaru seksi I. Hal ini dipicu akibat lambatnya proses pembebasan lahan proyek strategis nasional itu.
Hanya saja, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengaku belum mengetahui kabar dihentikannya pembangunan tol tersebut.
"Siapa bilang dihentikan, saya sendiri gubernur tidak mengetahui kalau dihentikan. Tidak benar itu, hoaks itu," kata Mahyeldi, dikutip dari Antara, Jumat (5/3/2021).
Meski membantah, Gubernur Sumbar belum mau menjelaskan lebih detail tentang polemik pembangunan tol tersebut.
Sebelumnya, kepastian penghentian pembangunan fisik tol Padang-Pekanbaru pada seksi I Padang-Sicincin sepanjang 36,6 kilometer itu dibenarkan Project Director PT Hutama Karya Infrastruktur Ruas Tol Padang-Sicincin, Marthen Robert Singal, Kamis (4/3/2021).
"Betul, Jakarta sudah sampai pada keputusan menghentikan proyek tol Padang. Disebabkan tidak jelasnya kapan pembebasan lahan diselesaikan,"sebut Marthen dihubungi via pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumbar, Jasman Rizal mengatakan bahwa pertemuan di kantor Bupati Padang Pariaman dengan agenda penyerahan uang ganti untung pembebasan lahan jalan tol Padang-Sicincin telah dilakukan.
Pertemuan itu dihadiri Wakil Bupati Padang Pariaman yang didampingi oleh Forkopimda Kabupaten Padang Pariaman, Kanwil BPN, Pejabat Pemprov Sumbar (dipimpin oleh Kepala Balitbang Prov Sumbar), PPK pengadaan tanah jalan tol Padang-Pekanbaru 1 Kemen PUPR, perwakilan BANK BRI, Kepala Bapeda dan Inspektorat Padang Pariaman.
Penyerahan ganti kerugian itu adalah sebesar Rp 14 miliar untuk 24 bidang dan 10 penggarap. Sebelumnya, juga telah dibayarkan kepada masyarakat sebesar Rp 36 miliar kepada 33 bidang dan 10 penggarap.
Baca Juga: Naik Kelas Jadi Wali Kota Padang, Hendri Septa Tak Tahu Siapa Wakilnya
Panjang ruas jalan tol Padang Sicincin adalah 36,6 kilometer yang dibagi atas dua penetapan lokasi (penlok). Penlok I sta 0-4.2 sudah selesai pembebasannya. Penlok II sta 4.2-36.6 sedang dalam proses. (Antara)
Berita Terkait
-
Gubernur Sumbar Mahyeldi Dinilai Langgar Etika Politik, Ini Masalahnya
-
Tegas! DPRD Desak Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar Diproses Hukum
-
Baru Dilantik, Kasasi Kasus Pidana Bupati Pesisir Selatan Ditolak MA
-
Tegas! Mahyeldi Janji Tuntaskan Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru
-
Mahyeldi Lantik 11 Pasangan Bupati dan Wali Kota di Sumbar, Ini Daftarnya
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan RAM 12 GB Memori 512 GB, Performa dan Kamera Handal
-
Tiba di Mapolresta Solo dengan Senyum Lebar, Jokowi Ucapkan Ini ke Wartawan
-
Datangi Mapolresta Solo, Jokowi Jalani Pemeriksaan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Jokowi Hari Ini Diperiksa di Mapolresta Solo, Tunjukkan Ijazah Asli?
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
Terkini
-
Apa Penyebab Karhutla yang Makin Meluas di Sumbar? Ini Kata Dishut
-
Erupsi Gunung Marapi Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.600 Meter, Rumah Warga Agam Bergetar!
-
Presiden Resmikan KDMP, Komitmen Pemerintah dalam Mengonsolidasikan Potensi Ekonomi Desa
-
HP Lipat Paling Tangguh Samsung Galaxy Z Series
-
Benarkah Jalur Sitinjau Lauik Ditutup Total? Ini Penjelasan Polda Sumbar