SuaraSumbar.id - Diam-diam Lucinta Luna ternyata sudah bebas dari penjara. Artis transgender itu kabarnya telah meninggalkan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak empat hari lalu.
Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Menurutnya, Lucinta mendapatkan program asimiliasi Covid-19.
"Bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan kemenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi di rumah sebagian dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan," kata Rika, Senin (15/2/2021).
Lucinta Luna mendapat asimilasi sejak 11 Febuari 2021 atau empat hari lalu. Per hari itu, dia mulai jalani masa tahanan di rumah.
"Menjalankan sisa pidananya di rumah sampai bulan Agustus pada saat bebas murni," ujar Rika.
Sebelumnya, Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara pada 30 September 2020. Dia dinyatakan terbuki bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas keputusan tersebut, Lucinta menerima apa yang disampaikan majelis hakim. Namun berbeda dengan pihak jaksa yang meminta banding dengan keputusan majelis hakim.
Baca Juga: Bebas Penjara, Lucinta Luna Jalani Program Asimilasi di Rumah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Banjir Bandang Solok, 1 Korban Ditemukan Meninggal-1Masih Dicari
-
Surat Penetapan Eksekusi PN Padang Disobek, Pengadilan Lapor ke Polisi
-
Sharia Wealth Forum 2026, BRI Ungkap Peluang Diversifikasi lewat Investasi Syariah
-
4 Polisi di Solok Selatan Dipecat
-
Banjir Bandang di Solok, 4 Warga Terluka, 9 Keluarga Mengungsi