SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membatasi jam operasional pelaku usaha selama libur Tahun Baru Imlek 2021. Selain itu, masyarakat dihimbau untuk tetap di rumah saja dan tidak melakukan perjalanan ke luar daerah.
"Imbauan ini untuk mencegah penularan Covid-19 di masa libur Tahun Baru Imlek. Biasanya di hari libur, aktivitas masyarakat meningkat dan rentan terjadi kerumunan," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, dikutip dari Antara, Kamis (11/2/2021).
Wali Kota Padang juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Libur Perayaan Tahun Baru Imlek.
Dalam SE bernomor 200/58/Kesbangpol-pdg/2-2021 ini, Pemko Padang mengimbau seluruh pengusaha, pengelola mall/pusat perdagangan, tempat wisata, hiburan dan lainnya untuk membatasi kegiatan operasional usahanya.
Mulai hari ini, Kamis (11/2/2021) hingga tanggal 14 Februari 2021, pelaku usaha diminta membatasi operasional usahanya hingga pukul 21.00 WIB. Kecuali pelayanan untuk membawa makanan pulang.
Untuk pengawasan di lapangan, tim gabungan Pemko Padang maupun aparat di masing-masing kecamatan dan kelurahan juga akan melakukan patroli.
"Kita akan melakukan giat bersama selama libur Imlek untuk mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan," tambah Kepala Kantor Kesbangpol Padang, Eka Libra Fortuna. (Antara)
Berita Terkait
-
Oknum Anggota DPRD Dharmasraya Dipenjara, Ini Kasusnya
-
2 Anggota Polantas Padang Gagalkan Penyelundupan 27 Paket Besar Ganja
-
Jika Ada ASN Lampung Tak Patuh Pada Surat Edaran Silakan Lapor
-
Libur Imlek, ASN Dilarang Bepergian Keluar Kota
-
Libur Imlek 2021, Polda Sumbar Batasi Jam Kunjungan Objek Wisata Padang
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Tragedi Anak Bunuh Ayah Kandung di Agam Demi Uang Rp 13 Juta, Benarkah Gangguan Jiwa?
-
Kronologi Penangkapan 4 Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumbar-Sumut, Sebar Propaganda di Medsos!
-
Puluhan Siswa di Padang Panjang Diduga Keracunan MBG, Begini Respon Kadis
-
20 Universitas Terbaik di Indonesia versi THE WUR 2025, Termasuk UNP dan Unand dari Sumbar!
-
19 Pelaku Narkoba Diringkus Polda Sumbar Selama September 2025, Ganja hingga Ekstasi Disita!