SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membatasi jam operasional pelaku usaha selama libur Tahun Baru Imlek 2021. Selain itu, masyarakat dihimbau untuk tetap di rumah saja dan tidak melakukan perjalanan ke luar daerah.
"Imbauan ini untuk mencegah penularan Covid-19 di masa libur Tahun Baru Imlek. Biasanya di hari libur, aktivitas masyarakat meningkat dan rentan terjadi kerumunan," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, dikutip dari Antara, Kamis (11/2/2021).
Wali Kota Padang juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Libur Perayaan Tahun Baru Imlek.
Dalam SE bernomor 200/58/Kesbangpol-pdg/2-2021 ini, Pemko Padang mengimbau seluruh pengusaha, pengelola mall/pusat perdagangan, tempat wisata, hiburan dan lainnya untuk membatasi kegiatan operasional usahanya.
Mulai hari ini, Kamis (11/2/2021) hingga tanggal 14 Februari 2021, pelaku usaha diminta membatasi operasional usahanya hingga pukul 21.00 WIB. Kecuali pelayanan untuk membawa makanan pulang.
Untuk pengawasan di lapangan, tim gabungan Pemko Padang maupun aparat di masing-masing kecamatan dan kelurahan juga akan melakukan patroli.
"Kita akan melakukan giat bersama selama libur Imlek untuk mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan," tambah Kepala Kantor Kesbangpol Padang, Eka Libra Fortuna. (Antara)
Berita Terkait
-
Oknum Anggota DPRD Dharmasraya Dipenjara, Ini Kasusnya
-
2 Anggota Polantas Padang Gagalkan Penyelundupan 27 Paket Besar Ganja
-
Jika Ada ASN Lampung Tak Patuh Pada Surat Edaran Silakan Lapor
-
Libur Imlek, ASN Dilarang Bepergian Keluar Kota
-
Libur Imlek 2021, Polda Sumbar Batasi Jam Kunjungan Objek Wisata Padang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Sekarang, Pilih Menu Berbuka Sehat!
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?