SuaraSumbar.id - Polres meminta masyarakat tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata yang meninggal dunia di Rutan Mabes Polri.
"Jangan menyebarkan berita bohong karena merupakan tindak pidana," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono dalam dalam laporan Muhammad Yasir, jurnalis Suara.com, Rabu (10/2/2021).
"Jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten," katanya lagi.
Menjawab polemik penyebab kematian Ustadz Maaher, polisi sudah menegaskan yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit dan selama menjalani penahanan tidak mengalami siksaan atau pun kekerasan.
"Tidak benar ada penyiksaan, almarhum meninggal dunia karena sakit," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono kepada jurnalis Antara, Selasa (9/2/2021).
Ustadz Maaher ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_
Di tahanan, Ustadz Maaher pernah mengeluh sakit, kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke rutan Bareskrim," kata Argo.
Dalam laporan Suara.com kemarin disebutkan, Argo tidak menjelaskan penyakit Ustadz Maaher dengan alasan etis.
Baca Juga: Penyebab Kematian Maaher, Polisi: Jangan Sebarkan Hoaks karena Pidana
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa menyampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa. Karena penyakitnya sensitif," kata Argo.
Tetapi Argo menunjukkan bukti surat berisi rekam medis Ustadz Maaher dalam konferensi pers itu dengan tidak menjelaskan detailnya.
"Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan dari perawatan-perawatan yang ada bahwa saudara Soni Eranata ini sakit. Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," kata dia.
Sementara menurut penjelasan kuasa hukum Ustadz Maaher, Novel Bamukmin, sebelum meninggal dunia, kliennya menderita radang usus akut dan penyakit kulit.
"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk. Bahkan ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus dengan begitu saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu," kata Novel.
Kasus Dihentikan
Tag
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot 5 Menteri Sekaligus Saat Retret di Hambalang, Benarkah?
-
CEK FAKTA: TNI Audit Dana Desa Terindikasi Korupsi, Benarkah?
-
Kerugian Bencana Sumbar Tembus Rp 33,5 Triliun, Infrastruktur Paling Terdampak!
-
Huntara Kayu Pasak Agam Segera Rampung, Bakal Diresmikan 20 Januari 2026
-
Komnas HAM Selidiki Dugaan Persekusi Nenek Saudah, Buntut Heboh Surat Pemuka Masyarakat