SuaraSumbar.id - Polres meminta masyarakat tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata yang meninggal dunia di Rutan Mabes Polri.
"Jangan menyebarkan berita bohong karena merupakan tindak pidana," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono dalam dalam laporan Muhammad Yasir, jurnalis Suara.com, Rabu (10/2/2021).
"Jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten," katanya lagi.
Menjawab polemik penyebab kematian Ustadz Maaher, polisi sudah menegaskan yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit dan selama menjalani penahanan tidak mengalami siksaan atau pun kekerasan.
"Tidak benar ada penyiksaan, almarhum meninggal dunia karena sakit," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono kepada jurnalis Antara, Selasa (9/2/2021).
Ustadz Maaher ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_
Di tahanan, Ustadz Maaher pernah mengeluh sakit, kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke rutan Bareskrim," kata Argo.
Dalam laporan Suara.com kemarin disebutkan, Argo tidak menjelaskan penyakit Ustadz Maaher dengan alasan etis.
Baca Juga: Penyebab Kematian Maaher, Polisi: Jangan Sebarkan Hoaks karena Pidana
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa menyampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa. Karena penyakitnya sensitif," kata Argo.
Tetapi Argo menunjukkan bukti surat berisi rekam medis Ustadz Maaher dalam konferensi pers itu dengan tidak menjelaskan detailnya.
"Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan dari perawatan-perawatan yang ada bahwa saudara Soni Eranata ini sakit. Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," kata dia.
Sementara menurut penjelasan kuasa hukum Ustadz Maaher, Novel Bamukmin, sebelum meninggal dunia, kliennya menderita radang usus akut dan penyakit kulit.
"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk. Bahkan ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus dengan begitu saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu," kata Novel.
Kasus Dihentikan
Tag
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat