SuaraSumbar.id - Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang tidak wajibnya sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri mengatakan, pihaknya akan menyikapi jika SKB 3 menteri sudah diterima. Kemudian SKB itu akan dicocokkan dengan kondisi di Sumbar.
"SKB itu baru tadi diumumkan dan pengumumannya baru melalui media sosial. Kita tunggulah secara resmi dan nanti kita cocokkan dengan kondisi yang di daerah," kata Adib kepada SuaraSumbar.id melalui telepon seluler, Kamis (4/2/2021).
Adib mengaku telah mendengar maklumat bahwa ada SKB 3 Menteri terkait pakaian sekolah. "Saya melihat substansinya sesuai Peraturan Menteri (Permen) dan sebenarnya tidak ada yang bermasalah," katanya.
Jika sudah diterima, kata Adib, kalau di pemerintahan ada tanda terimanya dan tidak hanya sekedar informasi dari media sosial. Tentu harus berdasarkan surat resmi atau surat SKB dari 3 Mentri. "Setelah surat sudah diterima, maka bisa kita jadikan sebagai pedoman. Intinya akan kita sikapi," tutupnya.
Sementara Anggota Dewan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Komisi I Bidang Hukum Pemerintahan, Budi Syahrial mengatakan, jika memang ada SKB 3 Menteri tersebut, mesti harus ada pembatalan Perda sebelumnya terlebih dahulu.
"Jadi tidak bisa serta merta diberlakukan begitu saja. Bagi mereka yang tidak ingin memakai jilbab ya silahkan saja. Tapi bagi umat muslim, kalau memakai jilbab adalah sesuai kewajiban harus dihormati pula," jelasnya.
Kemudian kalau memang diberlakukan SKB itu, kata Budi, dinas terkait silahkan meneruskan ke sekolah-sekolah. Tetapi sekolah-sekolah tidak berhak juga melarang siswa yang ingin memakai jilbab.
"Itu kan keputusan Menteri dan silahkan saja diberlakukan. Tapi kalau itu (memakai jilbab) adalah kearifan lokal, Menteri juga harus menghormati dan itu adalah haknya seseorang," tutupnya.
Baca Juga: Politikus PKS Dukung SKB 3 Menteri tentang Atribut dan Seragam Sekolah
Diketahui, SKB 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut Nadiem, SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.
"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Jika masih ada aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu, pemerintah daerah atau kepala sekolah harus mencabutnya paling lama 30 hari kerja sejak SKB ini diterbitkan.
"Kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik oleh sekolah maupun pemerintah daerah yang melanggar keputusan ini, harus dalam waktu 30 hari dicabut peraturan tersebut," tegasnya.
Nadiem mengungkapkan jika masih ada pihak yang melanggar maka pihak di atasnya bisa memberikan sanksi, misal: pemda memberikan sanksi ke sekolah, gubernur memberikan sanksi ke bupati/walikota, Mendagri memberikan sanksi ke Gubernur, Kemendikbud memberikan sanksi ke sekolah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
900 Ijazah Tertahan di Bukittinggi, Ombudsman Sumbar Desak Sekolah Umumkan Pengambilan Gratis!
-
Bupati Limapuluh Kota Kaget Harga Ekstrak Gambir di India Melonjak: Harga dari Petani Sumbar Murah!
-
Galaxy Z Flip7 dan Gemini AI, Solusi Praktis Naikan Level Bisnismu
-
Harimau Sumatera Makin Mengganas di Agam, Ternak Warga Dimangsa dalam Kandang!
-
Apa Bahaya Rahim Copot? Dokter Sebut Perempuan Tak Lagi Bisa Punya Anak