SuaraSumbar.id - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sekolah Pemda.
SKB ini berlaku untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah. SKB 3 menteri yang diteken pada Rabu 3 Februari 2021 merupakan respons atas pemaksaan jilbab pada siswi non muslim di SMKN 2 Padang.
SKB 3 Menteri tersebut diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Terkait itu, Ade Armando bersyukur dengan keluarnya SKB 3 menteri ini. Dia menyambut baik SKB itu. Ia bahkan mengatakan pemaksaan dan pelarangan jilbab itu busuk.
Menurut Ade Armando, SKB yang diteken tiga menteri itu merupakan langkah awal Indonesia dalam memberangus radikalisme beragama.
Indonesia, menurutnya, butuh ketegasan lain untuk mencegah tumbuhnya penindasan beragama dan berkeyakinan.
“Anda semua yang akan menyelamatkan Indonesia. Tiga menteri ini jagoan. Dalam SKB ditegaskan di sekolah negeri tak boleh ada pemaksaan atribut keagamaan tertentu, memang tak ada kata jilbab secara spesifik,” ujar Ade di Youtube Cokro TV, dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (4/2/2021).
Ade meyakini SKB 3 menteri ini akan ditanggapi para kaum nyinyir yang bakal heran kenapa sih urusan jilbab saja sampai keluar SKB.
Namun demikian, Ade mendukung SKB 3 menteri ini supaya radikalisme berupa pemaksaan identitas tak berkembang sejak dini dalam cara pandang siswa.
“Segala macam radikalisme dan diskriminasi harus dihilangkan dari pandangan mata siswa, siswa Indonesia harus tumbuh dalam suasana kebudayaan yang menghargai perbedaan,” tambah dia.
Akademisi Universitas Indonesia itu menegaskan memerintahkan sekolah untuk tidak memaksakan jilbab bukanlah anti Islam.
Ade bukan tanpa dasar, kata dia jilbab itu bukan kewajiban agama. Jilbab hanyalah produk budaya yang di Indonesia berkembang pesat sejak 1990-an seiring dengan gerakan wahabi. Tapi bagi kalangan wahabi berkeyakinan, jilbab itu bukan produk budaya tapi pilihan beragama.
Ade mengkhawatirkan pemaksaan seragam dengan atribut keagamaan tertentu bisa menjadi diskriminasi. Lihat saja kasus di SMKN 2 Padang, orang tua siswi nonmuslim yang protes aturan memakai jilbab itu dilecehkan orang tua lainnya.
“Kalau dilakukan di sekolah Islam mungkin bisa dimaafkan, tapi ini kan diwajibkan sekolah negeri yang dibiayai rakyat ini sepenuhnya tak bisa diterima,” jelasnya.
Ade menegaskan pula, dalam SKB 3 menteri itu juga melindungi hak berjilbab siswa yang ingin melakukannya. SKB ini, kata dia, sangat penting, tak boleh lagi ada cara pemaksaan berpakain dengan alasan kewajiban beragama.
“SKB ini tolak praktik pelarangan jilbab, sebab memang masih ada pelarangan jilbab di sejumlah daerah yang muslimnya minoritas. Jadi pelarangan jilbab sama busuknya dengan pemaksaan jilbab,” jelasnya.
Untuk diketahui, dikutip dari laman Kementerian Agama, ada empat aturan pokok dalam SKB tersebut.
Pertama, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut baik tanpa kekhasan agama tertentu, atau dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pemda dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.
Ketiga, dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik,dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
Keempat, pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala sekolah yang bertentangan dengan keputusan bersama. Pemerintah memberi waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal SKB ini ditetapkan.
Dalam SKB, ada ancaman kalau ada sekolah negeri yang bandel dengan ketentuan itu maka pemerintah akan menyetop bantuan pendidikan dan dana pemerintah lainnya.
Berita Terkait
-
APBD Banggai Sulteng Bengkak Untuk Pembelian Gamis dan Jilbab Jelang Pilbup, Pengamat: Mencurigakan
-
Dukung Kinerja TP PKK, Mendagri: Perlunya Sosok Pemimpin yang Kuat
-
Pemindahan ke IKN Tinggal Tunggu Keppres Prabowo, Pemerintah: Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
-
Iran Buka Klinik untuk Wanita "Pelanggar" Jilbab, Picu Kemarahan Publik
-
Diumumkan saat Tahun Ajaran Baru, Abdul Mu'ti Rombak Sistem Pendidikan Era Nadiem?
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Lokasi Tambang Galian C Ilegal, Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, 10 Bus Pariwisata di Sumbar Tak Laik Jalan
-
Polda Sumbar Enggan Beberkan Pemilik Tambang Ilegal Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Alasannya
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolda Sumbar: Motif Biar Dibuktikan di Persidangan
-
Kapolda Sumbar Kembali Tegaskan AKP Dadang Tak Ganguan Mental: Sudah Mau Makan!