SuaraSumbar.id - Keluarga tersangka inisial DS yang ditembak mati oleh pihak kepolisian, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 14.30 WIB lalu meminta pihak penegak hukum mengusut tuntas insiden itu.
Pasalnya, pihak keluarga tidak terima tewasnya tersangka diduga terlibat dalam kasus judi.
Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan, Guntur Abdurrahman menguraikan fakta-fakta pada peristiwa tembak mati di bagian belakang ketika korban (tersangka), mencoba melarikan diri.
Diakuinya, penembakan korban langsung di hadapan anak-anak dan istrinya adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dari segi apapun.
Guntur menguraikan kronologis penangkapan tersangka, (dalam kasus ini sebagai korban). Bahwa pada tanggal 27 tersebut, sejumlah kepolisian mendatangi rumah korban menggunakan dua mobil, bermaksud untuk mencari korban.
"Ketika itu istri korban langsung bertemu dengan oknum polisi tanpa menggunakan seragam dan tidak memperlihatkan surat tugas dan tanda pengenal serta terlihat membawa senjata api," kata Guntur kepada wartawan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (29/1/2021).
Dijelaskannya, oknum polisi tersebut langsung menggeledah isi rumah dengan maksud mencari korban yang ketika itu sedang berada diarea dapur dan langsung melakukan menyergap korban tanpa memperlihatkan surat pengenal ataupun surat perintah.
"Karena korban terancam dan ketakutan ditodong dengan senjata api, sehingga melarikan diri dari pintu belakang. Seketika korban ditembak kepala bagian belakang sebanyak empat kali dihadapan istri dan anak-anaknya," jelasnya.
Guntur membantah terkait pemberitaan yang beredar yang menyebutkan korban ditembak karena menyerang aparat. Diakuinya, kabar itu tidaklah benar, karena faktanya saat itu korban melarikan diri dan ditembak pada kepala bagian belakang.
"Terlihat jelas pada rekaman video tidak ada luka tusuk ataupun luka bacok terhadap oknum polisi saat penangkapan. Faktanya saat itu korban dikepung oleh sekitar 10 orang yang beberapa di antaranya membawa senjata api dan korban dituduhkan sebagai DPO Kasus Judi yang bukan kejahatan besar, sehingga sangat tidak logis korban melakukan penyerangan kepada aparat dalam kondisi yang demikian," tegasnya.
Guntur mengklaim bhwa keluarga korban sangat disudutkan dengan pemberitaan yang bersumber hanya sebelah pihak saja tanpa ada perimbangan dari keluarga dan saksi yang melihat langsung kejadian saat itu.
"Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas tindakan para pelaku yang diketahui sebagai anggota Kepolisian berakibat hilangnya nyawa korban, meninggalkan trauma mendalam terhadap istri dan anak-anak korban karena dibunuh langsung di hadapan mereka," katanya.
Menurutnya, terhadap korban yang ditetapkan DPO tidak pernah dipanggil secara patut sebelumnya, padahal korban selama ini berada di rumah bersama istri dan anak-anaknya.
Diakui Guntur, tindakan oknum dihadapkan dengan undang-undang yang mengatur yakni UUD 1945 Pasal 28 A mengatakan, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Selain itu, kata Guntur, perbuatan tembak mati itu patut diduga adalah bentuk pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Berita Terkait
-
Sumbar Dikepung Asap Karhutla dari Jambi dan Riau! Warga Diimbau Pakai Masker Demi Kesehatan
-
Tim Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sangkaan Kejagung 'Imajinatif', Dasar Hukumnya Dipertanyakan
-
Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Kisah Haru PMI Yuni, BRI Pertemukan dengan Ibunya Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan
-
BRImo Taiwan, Langkah BRI Dekatkan Layanan Kepada Pekerja Migran Indonesia
-
Alek Nagari Berpadu Teknologi, Pacuan Kuda Payakumbuh Tembus Standar Nasional
-
Dari Prompt hingga Strategi Bisnis, Buku Baru Dr. Dini Fronitasari Sasar Pelaku UMKM
-
IHR Merdeka Cup dan Sarga Festival Hadir di Sumatera Barat, Rayakan Semangat HUT ke-81 RI