SuaraSumbar.id - Keluarga tersangka inisial DS yang ditembak mati oleh pihak kepolisian, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 14.30 WIB lalu meminta pihak penegak hukum mengusut tuntas insiden itu.
Pasalnya, pihak keluarga tidak terima tewasnya tersangka diduga terlibat dalam kasus judi.
Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan, Guntur Abdurrahman menguraikan fakta-fakta pada peristiwa tembak mati di bagian belakang ketika korban (tersangka), mencoba melarikan diri.
Diakuinya, penembakan korban langsung di hadapan anak-anak dan istrinya adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dari segi apapun.
Guntur menguraikan kronologis penangkapan tersangka, (dalam kasus ini sebagai korban). Bahwa pada tanggal 27 tersebut, sejumlah kepolisian mendatangi rumah korban menggunakan dua mobil, bermaksud untuk mencari korban.
"Ketika itu istri korban langsung bertemu dengan oknum polisi tanpa menggunakan seragam dan tidak memperlihatkan surat tugas dan tanda pengenal serta terlihat membawa senjata api," kata Guntur kepada wartawan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (29/1/2021).
Dijelaskannya, oknum polisi tersebut langsung menggeledah isi rumah dengan maksud mencari korban yang ketika itu sedang berada diarea dapur dan langsung melakukan menyergap korban tanpa memperlihatkan surat pengenal ataupun surat perintah.
"Karena korban terancam dan ketakutan ditodong dengan senjata api, sehingga melarikan diri dari pintu belakang. Seketika korban ditembak kepala bagian belakang sebanyak empat kali dihadapan istri dan anak-anaknya," jelasnya.
Guntur membantah terkait pemberitaan yang beredar yang menyebutkan korban ditembak karena menyerang aparat. Diakuinya, kabar itu tidaklah benar, karena faktanya saat itu korban melarikan diri dan ditembak pada kepala bagian belakang.
"Terlihat jelas pada rekaman video tidak ada luka tusuk ataupun luka bacok terhadap oknum polisi saat penangkapan. Faktanya saat itu korban dikepung oleh sekitar 10 orang yang beberapa di antaranya membawa senjata api dan korban dituduhkan sebagai DPO Kasus Judi yang bukan kejahatan besar, sehingga sangat tidak logis korban melakukan penyerangan kepada aparat dalam kondisi yang demikian," tegasnya.
Guntur mengklaim bhwa keluarga korban sangat disudutkan dengan pemberitaan yang bersumber hanya sebelah pihak saja tanpa ada perimbangan dari keluarga dan saksi yang melihat langsung kejadian saat itu.
"Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas tindakan para pelaku yang diketahui sebagai anggota Kepolisian berakibat hilangnya nyawa korban, meninggalkan trauma mendalam terhadap istri dan anak-anak korban karena dibunuh langsung di hadapan mereka," katanya.
Menurutnya, terhadap korban yang ditetapkan DPO tidak pernah dipanggil secara patut sebelumnya, padahal korban selama ini berada di rumah bersama istri dan anak-anaknya.
Diakui Guntur, tindakan oknum dihadapkan dengan undang-undang yang mengatur yakni UUD 1945 Pasal 28 A mengatakan, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Selain itu, kata Guntur, perbuatan tembak mati itu patut diduga adalah bentuk pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jadi Beking Judol, Hidup Foya-foya dan Kirim 47 Orang Umrah, Ini 4 Fakta Sosok Rajo Emirsyah
-
Kisah Afif Maulana Mengiringi Peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia di Padang
-
Link SPMB SMP, MTs, SMA, dan SMK Sumbar 2025: Jalur Afirmasi, Akademik, dan Tes Bakat
-
Jenguk Ayah di Penjara, Farel Prayoga Kasih Nasihat: Semoga Ada Efek Jera
-
Sekampung Patungan Modal Kuliah Demi Anak Kuli Masuk ITB
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge
-
Daftar 11 Pemain Baru Semen Padang FC untuk Liga 1 2025/2026, Ronaldo Kwateh Ikut Diboyong!