Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 27 Januari 2021 | 07:19 WIB
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dari polisi ke Kejaksaan Negeri Padang, pada Jumat (22/1). (Antarasumbar/Fathul Abdi)

SuaraSumbar.id - Dua pelaku kasus dugaan penipuan berkedok tim Satgas Covid-19 dalam waktu dekat akan segera disidang. Kekinian Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, tengah menyiapkan surat dakwaan.

"Saat ini jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya sedang menyusun dan menyiapkan dakwaan, secepatnya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Yarnes di Padang, Rabu (27/1/2021).

Yarnes menuturkan, berkas perkara itu telah diterima oleh Kejari Padang pada Jumat (22/1) setelah polisi melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II).

Nantinya kedua tersangka kata Yarnes, diproses dalam berkas terpisah. Kedua tersangka itu yakni yakni Jef (46) berjenis kelamin laki-laki, dan DA (42) yang berjenis kelamin perempuan.

Baca Juga: Satgas Prediksi Pasien COVID-19 Kota Bogor Tembus 11 Ribu Orang Akhir 2021

Jef yang diketahui merupakan warga Rawang Timur VI/1, Kecamatan Padang Selatan dikenakan pasal 363 KUHPidana dan pasal 378 KUHPidana, dan pasal 480 KUHPidana.

Sedangkan DA (42) beralamat di Jalan Gunung Bromo Wisma Indah, Koto Tangah dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dan pasal 378 KUHPidana.

"Jika surat dakwaan telah selesai maka perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," katanya.

Kasus ini sebelumnya terjadi pada Senin (9/11/2020) lalu di Komplek Pilano RT 02, RW 18, Kelurahan Parupuak Tabing, Koto Tangah, dengan korban bernama Erlinda Wismai (53).

Kasus ini berawal ketika para tersangka mendatangi rumah korban Erlinda lalu mengaku sebagai Tim Satgas Covid-19.

Baca Juga: GeNose Buatan UGM Boleh Jadi Syarat Perjalanan Kereta, Ini Kata Satgas

Dalam melakukan aksinya pelaku berbagi peran, dimana tersangka DA masuk ke rumah dan berinteraksi dengan korban Erlinda, sedangkan Jef menunggu dengan sepeda motor di luar.

Untuk mengelabui korban, pelaku DA berpura-pura mencek kesehatan kemudian membalurkan odol ke bagian tangan.

Setelah dibaluri odol korban lalu diminta membersihkannya ke kamar mandi.

Ternyata Odol sengaja dipilih tersangka karena susah dibersihkan, sehingga butuh waktu untuk membersihkan. Waktu itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang milik korban.

Akibat perbuatan itu korban Erlinda mengalami kerugian hingga puluhan juta karena kehilangan dua gelang emas seberat 50 gram. (Antara)

Load More