SuaraSumbar.id - Dua pelaku kasus dugaan penipuan berkedok tim Satgas Covid-19 dalam waktu dekat akan segera disidang. Kekinian Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, tengah menyiapkan surat dakwaan.
"Saat ini jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya sedang menyusun dan menyiapkan dakwaan, secepatnya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Yarnes di Padang, Rabu (27/1/2021).
Yarnes menuturkan, berkas perkara itu telah diterima oleh Kejari Padang pada Jumat (22/1) setelah polisi melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II).
Nantinya kedua tersangka kata Yarnes, diproses dalam berkas terpisah. Kedua tersangka itu yakni yakni Jef (46) berjenis kelamin laki-laki, dan DA (42) yang berjenis kelamin perempuan.
Baca Juga: Satgas Prediksi Pasien COVID-19 Kota Bogor Tembus 11 Ribu Orang Akhir 2021
Jef yang diketahui merupakan warga Rawang Timur VI/1, Kecamatan Padang Selatan dikenakan pasal 363 KUHPidana dan pasal 378 KUHPidana, dan pasal 480 KUHPidana.
Sedangkan DA (42) beralamat di Jalan Gunung Bromo Wisma Indah, Koto Tangah dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dan pasal 378 KUHPidana.
"Jika surat dakwaan telah selesai maka perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," katanya.
Kasus ini sebelumnya terjadi pada Senin (9/11/2020) lalu di Komplek Pilano RT 02, RW 18, Kelurahan Parupuak Tabing, Koto Tangah, dengan korban bernama Erlinda Wismai (53).
Kasus ini berawal ketika para tersangka mendatangi rumah korban Erlinda lalu mengaku sebagai Tim Satgas Covid-19.
Baca Juga: GeNose Buatan UGM Boleh Jadi Syarat Perjalanan Kereta, Ini Kata Satgas
Dalam melakukan aksinya pelaku berbagi peran, dimana tersangka DA masuk ke rumah dan berinteraksi dengan korban Erlinda, sedangkan Jef menunggu dengan sepeda motor di luar.
Untuk mengelabui korban, pelaku DA berpura-pura mencek kesehatan kemudian membalurkan odol ke bagian tangan.
Setelah dibaluri odol korban lalu diminta membersihkannya ke kamar mandi.
Ternyata Odol sengaja dipilih tersangka karena susah dibersihkan, sehingga butuh waktu untuk membersihkan. Waktu itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang milik korban.
Akibat perbuatan itu korban Erlinda mengalami kerugian hingga puluhan juta karena kehilangan dua gelang emas seberat 50 gram. (Antara)
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolda Sumbar: Motif Biar Dibuktikan di Persidangan
-
Kapolda Sumbar Kembali Tegaskan AKP Dadang Tak Ganguan Mental: Sudah Mau Makan!
-
Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Sumbar Larang Aktivitas Kampanye dan Survei
-
Bawaslu Agam Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024
-
Kasus Penembakan Kasat Reskrim Solsel, Walhi Sebut Momen Berantas Kejahatan Lingkungan