SuaraSumbar.id - Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan hukuman selama tujuh bulan penjara kepada Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Eric Robert.
Putusan terhadap terdakwa yang dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap seorang warga Mentawai itu berlangsung pada Selasa (12/1/2021).
Atas putusan tersebut, pengacara Eric Robert mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Klien kami (Eric Robert) merasa hukuman serta penerapan hukum yang dijatuhkan kepadanya tidak tepat, sehingga kami ajukan banding," kata penasehat hukum Eric yang bernama Lukman Nur Hakim, seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/1/2021).
Menurut Lukman, pihaknya telah mendaftarkan pengajuan banding. Saat ini, dia sedang menyiapkan memori banding.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi tanggal 30 Juni 2020, di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar.
Kejadian berawal saat anjing milik terdakwa Eric mati di pinggir pantai. Anjingnya itu mati karena berkelahi dengan anjing lainnya.
Melihat anjing milik terdakwa mati, korban DCS (15) lantas memberitahukannya kepada terdakwa.
Sayangnya, terdakwa malah menuduh korban membunuh anjing miliknya. Terdakwa pun menganiaya korban hingga mengalami luka pada bagian bibir bawah dan atas.
Baca Juga: Buka 363 Kotak Suara Jelang Sidang MK, KPU Solok Dituding Ciderai Demokrasi
Tidak terima atas perlakukan terdakwa, keluarga korban pun melapor ke polisi pada tanggal 1 Juli 2020. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Bertambah 7, Total Pasien Covid-19 Sumbar Meninggal Dunia 576 orang
-
Selama Pandemi, Sampah di Padang Berkurang 50 Persen
-
Pariaman Gelar 44 Event Wisata Saat Pandemi, Termasuk Festival Hoyak Tabuik
-
Bertemu Sandiaga Uno, Wagub Sumbar Terpilih Audy Joinaldy Bicara Ini
-
Catat! Jalan Utama Padang-Bukittinggi Bakal Macet hingga Jelang Idul Fitri
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi