SuaraSumbar.id - Oknum ASN Pemprov Sumatera Barat (Sumbar), Yelnazi Rinto, terdakwa kasus dugaan penyelewengan uang infak Masjid Raya Sumbar dituntut hukuman selama 8 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Pitria Erwina saat membacakan tuntutan sidang di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (25/1/2021), seperti dikutip dari Antara.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.754979.804. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan ke satu primer yaitu pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kasus Penularan Covid-19 Meningkat, Pemkab Malang Swab Massal ASN
Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Serta memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi yang dilaksanakan sendiri, dan tidak mengembalikan uang negara.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Yelnazi Rinto yang sidang didampingi penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Padang mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.
"Kami akan mengajukan penbelaan secara tertulis," kata tim penasehat hukum, Rifiena Nadra dan Inne Sari Dewi Cs.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang, Yose Ana Roslinda memberikan waktu selama empat hari kepada pihak terdakawa untuk menyiapkan pembelaannya. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Jumat (29/1).
Baca Juga: Karena Takut Dicerai, ASN Pemkot Bukittinggi Bantu Suami Perkosa Pegawainya
Kasus yang menjerat Yelnazi Rinto adalah dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Setop Kisruh Nonmuslim Berjilbab, Disdik Sumbar Jamin Siswi SMKN 2 Padang
-
Polemik Jilbab, Kepsek SMKN 2 Padang: Kalau Saya Salah, Saya Siap Dipecat
-
Heboh Siswi Nonmuslim Dipaksa Berhijab, Ini Tanggapan Kepala SMKN 2 Padang
-
Sudahi Kisruh Siswi Nonmuslim Berjilbab, Kepsek SMKN 2 Padang Siap Dipecat
-
Kisah Siswi Nonmuslim SMKN 2 Padang yang Terbiasa Pakai Jilbab Sejak SD
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
Senyum Guru Patrick Kluivert Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia vs China dan Jepang
-
5 Rekomendasi HP Infinix Harga Sejutaan Terbaik 2025, Layar Besar Performa Gahar
-
Erick Thohir Semringah Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam
-
Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal Terbakar di Bukittinggi, Disertai Ledakan