SuaraSumbar.id - Pasangan suami istri masing-masing AF (36) dan YN (40) harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Bukittinggi.
Keduanya yang merupakan warga Gurun Panjang Kelurahan Pakan Kurai, Kota Bukittinggi itu diduga terlibat pemerkosaan kepada seorang gadis berusia 27 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, membernarkan perihal penangkapan dua orang tersebut.
"Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/18/I/2021/SPKT oleh korbannya. Diketahui tersangka YN merupakan ASN di Pemkot Bukittinggi," kata Chairul dilansir dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Minggu (24/1/2021).
Chairul menjelaskan dari hasil pemeriksaan korban diduga tersangka melakukan tindakan pemerkosaan yang terjadi pada hari Jumat 11 Desember 2020 lalu sekitar pukul 21.00 WIB terhadap korban di dalam kamar rumah tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kejadian pemerkosaan terjadi ketika istri AF yakni YN mengetahui bahwa suaminya sering mengganggu korban yang diketahui korban dan tersangka AF sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan Aur Kuning Bukittinggi.
"Dari keterangan korban, tersangka AF juga sering melakukan pelecahan seksual terhadap korban," ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut tersangka YN mencoba menghubungi korban. Setelah menemui korban, YN membawa korban kerumahnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya dihadapan YN.
"Untuk motif suami istri melakukan tindakan tersebut masih kita dalami. Saat ini kedua tersangka pasutri sudah kita amankan di Polres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Baca Juga: Istri di RS Positif Corona, Petinggi PAN NTB Perkosa Anak Gadisnya Sendiri
Ia menambahkan atas perbuatannya pasutri tersebut diancam pasal 285 Jo 289 KUHPidana, sesuai pasal 285 KUH Pidana ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Daftar 13 Nagari Pemekaran di Agam, Tunggu Verifikasi dari Pemerintah Pusat!
-
Kolaborasi BRI dan INDODAX Hadirkan Kartu Debit Co-Branding untuk Perkuat Akses Keuangan Digital
-
7 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Apa Itu Kota Gastronomi? Sering Diucapkan Wali Kota Padang
-
Sentuhan Digital BRI Bantu Pengusaha Muda Bali Promosikan Fashion Lokal ke Pasar Global