SuaraSumbar.id - Komisioner Komisi Perlidungan Anak Indonesia atau KPAI Bidang pendidikan, Retno Listyarti menilai bahwa tindakan pemaksaan siswi non muslim untuk memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Retno mengatakan, aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan. Apalagi, kata dia, hal tersebut di sekolah negeri.
"Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," kata Retno dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2021).
Retno mengatakan, sekolah negeri adalah sekolah pemerintah, yang siswanya beragam atau majemuk.
"Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM," ujarnya.
Lebih lanjut, KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak.
Menurutnya adanya Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.
"Peraturan ini seharusnya digunakan sebagai acuan atau panduan dalam menangani kasus yang terjadi di SMKN 2 Kota Padang, Sumatera Barat tersebut," jelasnya.
Viral
Baca Juga: Ada Tim Selain Polisi Buntuti Rizieq Shihab dalam Baku Tembak di Jagorawi
Sebelumnya Elianu Hia mengaku dipanggil pihak sekolah karena anaknya menolak memakai jilbab.
"Lagi di sekolah SMK Negri 2 Padang. Saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu saja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan ya," tulis Elianu Hia dilansir dari Terkini.id--jaringan Suara.com.
Dalam unggahannya itu, Elianu juga membagikan video live saat dirinya dipanggil pihak SMKN 2 Padang untuk membahas soal anaknya yang diminta memakai jilbab.
Dalam video tersebut, terlihat salah seorang guru menjelaskan terkait aturan pakaian siswi di SMKN 2. Guru itu mengatakan bahwa seluruh siswi di sekolah tersebut wajib memakai seragam, jilbab dan celana panjang abu-abu.
"Pakaian dan seragam, berkerudung untuk anak perempuan dan celana panjang abu-abu," kata sang guru dalam video itu.
Menurutnya, jika ada seorang siswi di SMKN 2 Padang tak mengikuti aturan terkait seragam tersebut maka pihak sekolah akan membahasnya dengan orang tua siswa yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
BRI Perkuat Koperasi Desa untuk Dukung Usaha dan Pangan Lokal Lewat BRILink Agen
-
BRI Perkuat Pengalaman Nasabah Lewat BRImo dan Sabrina, Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026
-
BRILink Agen Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan, Layani Masyarakat hingga Pelosok Negeri
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Ekonomi Lokal
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Hijau, BRI Perkuat Pengelolaan Sampah