SuaraSumbar.id - Polisi mengamankan empat pelaku penyalahgunaan sabu di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.
Polres Solok Kota menangkap pelaku berinsial WA (25), FMP (20), DD (38), dan JB (31). Mereka ditangkap pada Kamis (14/1/2021) pukul 22.00 WIB.
"Dari empat pelaku tersebut, tiga orang merupakan warga Kabupaten Solok dan satu orang lainnya DD (38) warga Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno, Sabtu (16/1/2021).
Ferry menjelaskan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah itu sering terjadi transaksi narkotika.
Melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, tim Sat Res narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki di depan sebuah rumah di Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok pada Kamis (14/1/2021).
"Kemudian tiga orang lainnya, yakni WA, FMP dan JB berhasil ditangkap di dalam kamar," ujar dia.
Selain itu, pada saat dilakukan pemeriksaan di tempat para tersangka diamankan dengan disaksikan oleh dua orang saksi pemilik kos atau rumah dan jorong setempat.
Ia mengatakan pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan satu alat hisap sabu yang terbuat dari botol larutan penyegar cap badak. Kemudian petugas juga mengamankan alat komunikasi milik para tersangka berupa handphone.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka ditemukan uang sebanyak Rp 400 ribu di dalam saku celana depan sebelah kanan WA.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di dalam kamar dan ditemukan satu kotak rokok berisikan dua paket yang diduga narkotika golongan satu bukan tanaman.
"Sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening di dalam ember dan satu plastik hitam yang berisikan satu timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening di bawah tempat tidur," kata dia.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan sanksi pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gak Kapok Masuk Penjara Gegara Korupsi, Eks Kades Nekat Dagang Sabu karena Alasan Nganggur
-
Leher Ditebas usai Nyabu Bareng, Kronologi Berdarah Asep Bunuh Rekan di Jatinegara Jaktim
-
Tragedi Sabu Patungan: Polisi Ungkap Motif Sepele di Balik Tebasan Kerambit Maut Jatinegara
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Konflik Harimau Sumatera di Agam Makin Menjadi-jadi, BKSDA Sumbar Tangani 3 Titik Sekaligus!
-
CEK FAKTA: RUU KUHAP Baru Bolehkan Aparat Tangkap Siapa Saja Tanpa Bukti, Benarkah?
-
Semen Padang FC Akhirnya Menang Usai Berkali-kali Kalah Beruntun, Kalahkan Persijap 2-1
-
900 Ijazah Tertahan di Bukittinggi, Ombudsman Sumbar Desak Sekolah Umumkan Pengambilan Gratis!
-
Bupati Limapuluh Kota Kaget Harga Ekstrak Gambir di India Melonjak: Harga dari Petani Sumbar Murah!