SuaraSumbar.id - Polisi mengamankan empat pelaku penyalahgunaan sabu di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.
Polres Solok Kota menangkap pelaku berinsial WA (25), FMP (20), DD (38), dan JB (31). Mereka ditangkap pada Kamis (14/1/2021) pukul 22.00 WIB.
"Dari empat pelaku tersebut, tiga orang merupakan warga Kabupaten Solok dan satu orang lainnya DD (38) warga Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno, Sabtu (16/1/2021).
Ferry menjelaskan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah itu sering terjadi transaksi narkotika.
Melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, tim Sat Res narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki di depan sebuah rumah di Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok pada Kamis (14/1/2021).
"Kemudian tiga orang lainnya, yakni WA, FMP dan JB berhasil ditangkap di dalam kamar," ujar dia.
Selain itu, pada saat dilakukan pemeriksaan di tempat para tersangka diamankan dengan disaksikan oleh dua orang saksi pemilik kos atau rumah dan jorong setempat.
Ia mengatakan pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan satu alat hisap sabu yang terbuat dari botol larutan penyegar cap badak. Kemudian petugas juga mengamankan alat komunikasi milik para tersangka berupa handphone.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka ditemukan uang sebanyak Rp 400 ribu di dalam saku celana depan sebelah kanan WA.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di dalam kamar dan ditemukan satu kotak rokok berisikan dua paket yang diduga narkotika golongan satu bukan tanaman.
"Sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening di dalam ember dan satu plastik hitam yang berisikan satu timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening di bawah tempat tidur," kata dia.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan sanksi pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap
-
BNN Sita Narkotika Senilai Rp211,4 Miliar dalam Operasi Saber Bersinar
-
Saling Terhubung via HT, 21 'Sniper' Pasang Badan Jaga Kampung Narkoba di Samarinda Selama 4 Tahun!
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian