SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) resmi menahan oknum Wali Nagari Taratak berinisial SBN di Lapas Kelas II B Painan pada Rabu (13/1/2021).
Wali Nagari yang bertatus tahanan titipan itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di nagari tersebut.
Selain itu, Jaksa juga tengah membidik tersangka baru dalam kasus tersebut. Hal itu dinyatakan Kasubsi Ekonomi dan Keuangan Kejari Pessel, Rahmat Syarief.
"Tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain," katanya, seperti dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga: Pemeriksaan Sampel Swab Covid-19 Sumbar Rekor Nasional
Dalam kasus dugaan korupsi Wali Nagari Taratak ini, Jaksa menemukan kerugian uang negara sekitar Rp 464 juta dalam pengelolaan anggaran dana desa (ADD) tahun 2019. Salah satunya menyangkut dugaan penyelewengan pembangunan.
"Wali Nagari ini (ditahan) setelah dilakukan penyidikan beberapa kali. Dia ditetapkan sebagai tersangka tanggal 7 Januari 2021," tuturnya.
Jaksa menemukan dugaan korupsi dalam pembangunan jalan di Nagari Taratak yang dinilai tidak sesuai spesifikasi. Hal itu terungkap dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Nagari Taratak.
Pembangunan jalan nagari yang dipatok Rp 464 juta itu tidak sesuai ketentuan. Pelaksanaan kegiatannya diduga tidak direalisasikan seluruhnya.
Jaksa menduga terjadi kebocoran anggaran sekitar Rp 181 juta. Adapun item kegiatan yang tidak tampak terlaksana adalah penimbunan sirtu dengan nilai Rp 105 juta.
Baca Juga: Tensi Tinggi, Wali Kota Padang Mahyeldi Batal Disuntik Vaksin Covid-19
Lalu, untuk pemasangan batu kali jembatan Rp 32 juta. Plesteran jembatan Rp 1,2 juta dan perkerasan rabat beton dengan nilai Rp 42 juta.
Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Sutera, Jumaidi membenarkan adanya beberapa item kegiatan yang tidak terlaksana dari kegiatan pembangunan Jalan Pinang Baririk di Nagari Taratak.
"Sampai kini, pembangunan fisik di Nagari Taratak dinilai belum selesai dan kami sudah melakukan langkah dan upaya teguran," ujarnya.
PDTI sudah melakukan pendampingan sesuai perundang-undangan. Namun, saat ditegur wali nagari setempat tidak menggubris.
Berita Terkait
-
Tragis! Pria Italia Giulia Manfrini Tewas Saat Berselancar di Pantai Sumatera Barat: Dadanya Tertusuk Ikan Todak
-
15 Tewas, Tragedi Tambang Emas Ilegal Ambruk di Indonesia jadi Sorotan Media Asing
-
Ibunda Afif Ngadu ke DPR Minta Keadilan Sambil Menangis: Saya Tidak Ikhlas Pelaku Penganiayaan Belum Diungkap
-
Garis Keturunan Geni Faruk Ada Jejak Marga Abbas, Masih Punya Hubungan Darah dengan Ulama Besar Sumatera Barat?
-
Resmi Koalisi! Gerindra-PKS Sepakat Usung Duet Mahyeldy-Vasko Ruseimy di Pilgub Sumatera Barat
Tag
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Warga Diimbau Hindari Jalur Rawan Longsor dan Banjir di Pasaman
-
HOAKS! Arema FC Bantah Keras Rumor Depak Choi Bo-kyeong
-
Banjir Landa Dua Kecamatan di Aceh Jaya, Ratusan Warga Mengungsi"
-
3 Desa di Subulussalam Aceh Dilanda Banjir, Rumah Warga Terendam
-
Harimau Sumatera 'Gadih Mudiak Aie' Dievakuasi dari Kandang Jebak, Begini Kondisinya!