Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 07 Januari 2021 | 16:06 WIB
Irwan Prayitno (kiri) dan Nasrul Abit, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar periode 2016-2021. [Suara/Istimewa]

SuaraSumbar.id - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan dan menetapkan usulan pemberhentian Irwan Prayitno dan Nasrul Abit sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar periode 2016-2021.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Kamis (7/1/2021). Menurutnya, pengusulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur ini terkait dengan berakhir masa jabatan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit pada Februari 2021.

Supardi mengatakan, Irwan Prayitno dan Nasrul Abit disahkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar berdasarkan Kepres Nomor 15/P tahun 2016.

"Pelantikan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit sebagai gubernur dan wakil gubernur tanggal 12 Februari 2016. Maka jabatan mereka pun habis tanggal 12 Februari 2021," tuturnya dikutip dari situs resmi DPRD Sumbar.

Sesuai aturan dalam pasal 101 UU Nomor 23 tahun 2014, salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri.

Baca Juga: Irwan Prayitno Orang Pertama Dapat Vaksin di Sumbar, Disuntik 14 Februari

Setelah sidang digelar, usulaan ini akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri dengan melampirkan risalah rapat paripurna bersama keputusan DPRD tentang usulan pemberhentian.

Supardi juga mengapresiasi kemajuan Sumbar selama 5 tahun dipimpin Irwan Prayitno dan Nasrul Abit. Namun, tetap masih banyak program strategis yang belum dapat diselesaikan karena berbagai kendala, termasuk kendalanya pandemi Covid-19.

Load More