Anam mengatakan, sejauh ini penyelidikan masih berjalan. Sementara pihaknya sudah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak dan bukti di sejumlah tempat.
"Penting ditulis, kami belum ambil kesimpulan apapun," ujar Anam di gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (28/12) kemarin.
Anam menjelaskan, sejak 7 Desember proses penyelidikan dimulai, banyak pihak dari unsur masyarakat yang coba-coba menyimpulkan sendiri penyelidikan Komnas HAM. Ia menyayangkannya dan menganggap malah bisa memperburuk keadaan karena tersebarnya hoaks.
"Kami belum memberikan kesimpulan bahkan kesimpulan awal saja belum. Apapun analisa dan berita di masyarakat bukan tanggung jawab Komnas HAM," katanya.
Baca Juga: Ditemukan 7 Selongsong Peluru di TKP Tewasnya 6 Laskar FPI, Jadi Bukti Baru
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung juga menyebut pihaknya belum selesai menganalisa CCTV di lokasi kejadian. Sebab masih banyak informasi yang perlu diteliti untuk memahami rangkaian kronologis kejadian secara utuh.
"Ini terkait konstruksi peristiwa. Tidak hanya yang di KM 50. Bukti ini perlu dianalisa. Ini masih kasar. Mana yang terkait dan tidak terkait, itu kami dalami," tambahnya.
Diketahui, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan tewasnya enam laskar FPI itu sejak 7 Desember lalu. Mereka melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tak lama setelah kejadian.
Setelah itu beberapa pihak pun dipanggil, mulai dari Jasa Marga, Kepolisian, keluarga korban, pihak FPI, hingga dokter forensik yang melakulan autopsi terhadap jenazah.
Pihak kepolisian dan FPI juga memiliki keterangan berbeda terkait peristiwa ini. Kepolisian mengaku diserang pengawal Rizieq, sedangkan FPI sebaliknya.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan 7 Selongsong Peluru di TKP Tewasnya 6 Laskar FPI
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Awasi Kasus 3 Polisi di Lampung Ditembak Mati, Komnas HAM: Perlu Penegakan Hukum Etik dan Pidana
-
Eks Kapolres Ngada Jadi Predator Anak, Komnas HAM Desak Hukuman Berat!
-
Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI