SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berencana memberlakukan belajar tatap muka di semester genap tahun 2021. Setidaknya, ada enam ketentuan wajib yang harus dipenuhi pihak sekolah agar proses belajar mengajar (PBM) tatap muka bisa dilakukan.
Pertama, pihak sekolah memastikan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan. Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, kesiapan menerapkan wajib masker. Keempat, memiliki thermogun.
Kelima, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki kormobid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, ada riwayat perjalan atau riyawat kontak dengan dengan orang terinfeksi Covid-19. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua dan wali murid.
"Sekolah harus menerapkan protokol kesehatan. Menyediakan tempat cuci tangan, siswa wajib masker, melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan duduk di kelas berjarak," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno disitat Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (25/12/2020).
Gubernur juga menyerahkan kebijakan kepada kepala daerah masing-masing terkait pemberlakukan belajar tatap muka. "Kita berharap setiap kepala sekolah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan daerah masing-masing untuk memastikan daerahnya zona merah atau hijau setiap sekali seminggu dengan kepala daerahnya," katanya.
Jika daerah tersebut berada di zona merah, kata Irwan, kepala daerahnya harus segera mengambil kebijakan baru. Dia juga menegaskan bahwa metode belajar daring (online) harus permanen diterapkan.
"Dulu karena alasan tidak efektif. Sekarang mau tidak mau karena Covid-19, kita terpaksa menggunakan daring," tuturnya.
Berita Terkait
-
Riau Awal Tahun Depan Izinkan Sekolah Tatap Muka, Asalkan...
-
Sekolah Tatap Muka di Riau Lihat Perkembangan Corona Usai Libur Nataru
-
Wali Kota Harnojoyo: Pekan Kedua Januari, Belajar Tatap Muka Boleh Digelar
-
Gubsu Edy soal Sekolah Tatap Muka: Nanti Didiskusikan, Jangan Sampai Nafsu!
-
Guru dan Siswa di Kepri Wajib Tes Cepat Sebelum Belajar Tatap Muka
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
-
5 Untung Rugi Jay Idzes ke Torino: Lonjakan Karier atau Tantangan Berisiko?
-
Selamat Tinggal Mees Hilgers! FC Twente Tak Sabar Dapat Duit Rp120 Miliar
Terkini
-
Viral Penghulu Berenang Seberangi Sungai Demi Akad Nikah Warga di Pasaman
-
Nasib Tenaga Honorer Non Database di Pemkot Bukittinggi, Benarkah Diputus Kontrak?
-
Nasib 2 Nelayan Hilang Kontak 2 Hari di Laut Pesisir Selatan, Ini Penjelasan Tim SAR
-
Dukung Penguatan Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 ke 3,76 Juta Penerima
-
Viral Berenang di Sungai Demi Pasien, Bidan di Pasaman Dapat Penghargaan dan Motor Dinas!