SuaraSumbar.id - Unit Reskrim Polsek Kinali Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kapolsek Kinali, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan kedua pria tersebut diringkus di Lubuak Anua, Jorong Langgam Saiyo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Rabu (16/12/2020) sore.
"Kedua pria itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka telah kami amankan di Mapolsek Kinali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Iptu Rifki dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Kamis (17/12/2020).
Kedua tersangka, kata dia, berinisial KR (25) warga Kampung Jambu, Jorong Langgam Sepakat, Nagari Kinali dan FA (24) warga Bateh Uba, Jorong Langgam Sepakat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.
"Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti paket sabu senilai Rp 500 ribu," tambahnya.
Disampaikannya, para tersangka ini melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura pergi mandi ke Batang Air Lubuak Lansek Kinali dan di saat itulah terjadinya transaksi jual beli barang haram tersebut.
Kapolsek menambahkan bahwa tersangka ini telah mempergunakan narkotika yang diduga sabu ini selama kurang lebih satu tahun.
"Tersangka ini kita amankan sesaat setelah membeli paket sabu senilai Rp 500 ribu dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah," lanjutnya.
Iptu Rifki mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Kinali untuk tidak mendekati narkotika. Karena menurutnya, narkotika ini hanya memberikan kesenangan sesaat dan akhirnya menyesal seumur hidup serta menghancurkan masa depan.
"Narkotika ini adalah musuh kita semua. Makanya untuk pemberantasan narkotika ini tidak hanya menjadi tugas pihak kepolisian saja namun masyarakat juga dituntut aktif memberikan informasi apabila diketahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing," harapnya.
Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Kedua tersangka dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Hakim Ungkap Fakta Memberatkan yang Bikin Geram! Vonis Seumur Hidup Kompol Satria Nanda Diapresiasi
-
Penyelundupan Liquid Vape Berisi Obat Bius di Bandara Soetta, Pelaku WNI dari Thailand
-
100 Napi Narkoba Riau Dikirim ke Nusakambangan karena Langgar Aturan Fatal
-
Kunto Aji Cibir Polisi Positif Narkoba yang Disanksi Salat Lima Waktu
-
Enam Polisi Positif Narkoba Disanksi Salat di Mushala, Seremonial Tanpa Efek Jera?
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Belasan Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan-Pembakaran Ditangkap
-
Tradisi 'Manampuang', Berbagi Daging Kurban Tanpa Kupon di Agam Sumbar
-
Penyembelihan Sapi Betina Produktif untuk Kurban di Padang Pariaman Digagalkan
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H