SuaraSumbar.id - Unit Reskrim Polsek Kinali Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kapolsek Kinali, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan kedua pria tersebut diringkus di Lubuak Anua, Jorong Langgam Saiyo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Rabu (16/12/2020) sore.
"Kedua pria itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka telah kami amankan di Mapolsek Kinali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Iptu Rifki dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Kamis (17/12/2020).
Kedua tersangka, kata dia, berinisial KR (25) warga Kampung Jambu, Jorong Langgam Sepakat, Nagari Kinali dan FA (24) warga Bateh Uba, Jorong Langgam Sepakat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.
"Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti paket sabu senilai Rp 500 ribu," tambahnya.
Disampaikannya, para tersangka ini melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura pergi mandi ke Batang Air Lubuak Lansek Kinali dan di saat itulah terjadinya transaksi jual beli barang haram tersebut.
Kapolsek menambahkan bahwa tersangka ini telah mempergunakan narkotika yang diduga sabu ini selama kurang lebih satu tahun.
"Tersangka ini kita amankan sesaat setelah membeli paket sabu senilai Rp 500 ribu dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah," lanjutnya.
Iptu Rifki mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Kinali untuk tidak mendekati narkotika. Karena menurutnya, narkotika ini hanya memberikan kesenangan sesaat dan akhirnya menyesal seumur hidup serta menghancurkan masa depan.
"Narkotika ini adalah musuh kita semua. Makanya untuk pemberantasan narkotika ini tidak hanya menjadi tugas pihak kepolisian saja namun masyarakat juga dituntut aktif memberikan informasi apabila diketahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing," harapnya.
Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Kedua tersangka dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Minta Dokter Kamelia Urus Surat Nikah, Sang Kekasih Respons Belum Siap
-
Dijebak Kru yang Ternyata Intel BNN, Detik-Detik Andika Kangen Band Ditangkap
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Habib Jafar Menangis Saat Tahu Onad Pakai Narkoba, Responnya Bikin Haru!
-
BNN Umumkan Hasil Operasi Bersama, Amankan 1.259 Tersangka dan Berbagai Barang Bukti Narkotika
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Benarkah Otak Lelah Bisa Simpan Memori Lebih Baik? Ini Penjelasannya
-
15 Personel Polri Terdampak Putusan MK yang Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mayoritas Jenderal
-
Polisi Bukittinggi Ringkus Pengirim Kerupuk Sanjai Berisi Sabu, Modusnya Terungkap dalam 12 Jam
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Benarkah?
-
Semen Padang FC Harus Bangkit Demi Keluar dari Zona Degradasi, Ini Pesan Dejan Antonic