SuaraSumbar.id - Unit Reskrim Polsek Kinali Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kapolsek Kinali, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan kedua pria tersebut diringkus di Lubuak Anua, Jorong Langgam Saiyo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Rabu (16/12/2020) sore.
"Kedua pria itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka telah kami amankan di Mapolsek Kinali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Iptu Rifki dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Kamis (17/12/2020).
Kedua tersangka, kata dia, berinisial KR (25) warga Kampung Jambu, Jorong Langgam Sepakat, Nagari Kinali dan FA (24) warga Bateh Uba, Jorong Langgam Sepakat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.
"Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti paket sabu senilai Rp 500 ribu," tambahnya.
Disampaikannya, para tersangka ini melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura pergi mandi ke Batang Air Lubuak Lansek Kinali dan di saat itulah terjadinya transaksi jual beli barang haram tersebut.
Kapolsek menambahkan bahwa tersangka ini telah mempergunakan narkotika yang diduga sabu ini selama kurang lebih satu tahun.
"Tersangka ini kita amankan sesaat setelah membeli paket sabu senilai Rp 500 ribu dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah," lanjutnya.
Iptu Rifki mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Kinali untuk tidak mendekati narkotika. Karena menurutnya, narkotika ini hanya memberikan kesenangan sesaat dan akhirnya menyesal seumur hidup serta menghancurkan masa depan.
"Narkotika ini adalah musuh kita semua. Makanya untuk pemberantasan narkotika ini tidak hanya menjadi tugas pihak kepolisian saja namun masyarakat juga dituntut aktif memberikan informasi apabila diketahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing," harapnya.
Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Kedua tersangka dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Hadapi 7.426 Kasus Narkoba, Pemprov DKI Siapkan Tiga Strategi Utama di 2026
-
Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
-
Alarm Narkoba di Jakarta: 27 Orang Terjerat Tiap Hari, 7.426 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Profil Donna Fabiola yang Diduga Pengedar Narkoba, Kakeknya Mantan Menteri?
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Pascabanjir Aceh Tamiang: Santri Darul Mukhlisin Siap Kembali ke Sekolah Berkat Kementerian PU
-
Jalan Nasional Aceh Tamiang Dikebut Pulih, Tim Kementerian PU Kerja Lembur Siang-Malam
-
Jalan Nasional MedanAceh Tamiang Kembali Pulih, Aktivitas Warga Mulai Bangkit Usai Banjir Bandang
-
Jembatan Krueng Tamiang Akhirnya Dibuka, Arus Lalu Lintas Aceh Tamiang Kembali Bergerak Lancar
-
Jalur Vital MedanAceh Tamiang Akhirnya Normal Lagi, Warga Bahagia: Kami Bisa Jualan Lagi!