SuaraSumbar.id - Unit Reskrim Polsek Kinali Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kapolsek Kinali, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan kedua pria tersebut diringkus di Lubuak Anua, Jorong Langgam Saiyo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Rabu (16/12/2020) sore.
"Kedua pria itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka telah kami amankan di Mapolsek Kinali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Iptu Rifki dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Kamis (17/12/2020).
Kedua tersangka, kata dia, berinisial KR (25) warga Kampung Jambu, Jorong Langgam Sepakat, Nagari Kinali dan FA (24) warga Bateh Uba, Jorong Langgam Sepakat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.
"Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti paket sabu senilai Rp 500 ribu," tambahnya.
Disampaikannya, para tersangka ini melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura pergi mandi ke Batang Air Lubuak Lansek Kinali dan di saat itulah terjadinya transaksi jual beli barang haram tersebut.
Kapolsek menambahkan bahwa tersangka ini telah mempergunakan narkotika yang diduga sabu ini selama kurang lebih satu tahun.
"Tersangka ini kita amankan sesaat setelah membeli paket sabu senilai Rp 500 ribu dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah," lanjutnya.
Iptu Rifki mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Kinali untuk tidak mendekati narkotika. Karena menurutnya, narkotika ini hanya memberikan kesenangan sesaat dan akhirnya menyesal seumur hidup serta menghancurkan masa depan.
"Narkotika ini adalah musuh kita semua. Makanya untuk pemberantasan narkotika ini tidak hanya menjadi tugas pihak kepolisian saja namun masyarakat juga dituntut aktif memberikan informasi apabila diketahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing," harapnya.
Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Kedua tersangka dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Sudah Ditangkap? Misteri Hilangnya Nama Gembong Narkoba Fredy Pratama dari Situs Interpol
-
Tiga Bulan, Rp1,13 Triliun Narkoba Disita: Kapolda Metro Jaya Janji Sikat Bandar dan Bekingan!
-
Geger! Narkoba Disulap Jadi Cairan Vape, Jaringan Om Bos Terbongkar Dramatis di Jakarta
-
Bikin Polri Tercoreng: Bripka A Polisi di Riau, Ternyata Otak Jaringan Sabu 1 Kg
-
Fakta Baru Suami di Cakung Bakar Istri Hidup-hidup: MA Ditangkap saat Nge-fly Narkoba di WC
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Siapa Sahara? Viral Konflik Panas dengan Eks Dosen UIN Malang Yai Min
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Klaim Rp 58 Triliun Anggaran MBG Hilang di Birokrasi, Benarkah?
-
Pemkab Agam Janji Tanggung Semua Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG, Ini Kata Bupati!
-
CEK FAKTA: Prabowo Pecat Menkeu yang Baru Dilantik, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Viral Eko Patrio Bagi-Bagi Uang Lewat Situs Judi Online, Benarkah?