SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Khairunas-Yulian Efi memperoleh suara terbanyak.
Dalam menggelar pleno rekapitulasi hasil Pilkada 2020, KPU Solok Selatan, menyatakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Khairunas-Yulian Efi memperoleh 35.420 suara.
Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita menjelaskan, pasangan Khairunas-Yulian Efi memperoleh suara 35.420 suara dan di urutan kedua Abdul Rahman-Rosman Efendi dengan 34.464 suara serta Erwin Ali-Marwan Efendi 21.410 suara.
"Partisipasi pemilih untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Solok Selatan paling tinggi di Sumbar dengan 81,66 persen," katanya di Padang Aro dikutip dari Antara, Kamis (17/12/2020).
Pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati masyarakat yang menyalurkan hak pilih pada pilkada di kabupaten itu sebanyak 93.568 suara dengan suara sah 91.420 dan tidak sah 2.274 suara.
Sedangkan untuk pemilih yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 112.130 orang dan yang pindah memilih 790 orang serta pemilih menggunakan KTP elektronik 2.444 orang.
Total pemilih untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Solok Selatan 115.364 orang dan yang menggunakan hak suaranya 93.568 orang.
Sedangkan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pasangan nomor urut dua Nasrul Abit-Indra Catri memperoleh suara terbanyak di Solok Selatan dengan 33.383 suara.
Selanjutnya pasangan nomor urut empat Mahyeldi-Audy Joinaldy dengan 27.885 suara, nomor urut satu Mulyadi-Ali Mukhni 21.914 dan Fakhrizal-Genius Umar 7.137 suara.
Sedangkan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Solok Selatan sebanyak 93.609 orang.
Sedangkan partisipasi pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Solok Selatan 81,70 persen.
Pagi ini KPU Solok Selatan akan mengirimkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ke Provinsi untuk dilakukan perekapan tingkat Provinsi.
Penetapan hasil pilkada di Solok Selatan oleh KPU dilaksanakan pada Rabu 16/12 pukul 21.50 WIB.
Komisioner Bawaslu Solok Selatan Ade Kunia Zelli mengatakan, selama perekapan hasil suara tidak ada pelanggaran yang ditemui.
"Hanya saja Sirekap yang seharusnya membuat kerja lebih mudah malah memiliki banyak kendala," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
HUT RI ke-80: Wisatawan 'Berparade' Baju Adat Minang di Solok Selatan
-
Coret Satu Paslon, Dalih KPU Ogah Pakai Sistem Kotak Kosong di Banjarbaru
-
Polisi Tembak Polisi dan Pelajar, DPR: Perlukah Izin Senpi Polisi Ditinjau Ulang?
-
Hasil Suara Dipuji RK, Berapa Duit Digelontorkan Dharma-Kun jadi Paslon Independen di Jakarta?
-
Marak Serangan Fajar di Masa Tenang Pilkada Jakarta, Bawaslu Sita Sembako hingga OTT Timses Paslon
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara, Lokasi Harus Aman!
-
Korban Banjir Bandang di Agam Butuh 525 Huntara, Tersebar di 7 Kecamatan
-
Pembangunan 200 Unit Huntara Padang Pariaman Dimulai, Menko PMK: Ini Wujud Kehadiran Negara!
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar