SuaraSumbar.id - Polisi akhirnya meringkus pelaku yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perempuan berusia 49 tahun itu menyebut orang nomor satu di Indonesia itu dengan kata najis hingga PDIP tak punya otak dalam rekaman video yang beredar di media sosial.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan LS ditangkap 15 Desember 2020. "Selasa, tanggal 15 Desember 2020, telah diamankan seorang perempuan dengan identitas LS," kata Heru dilansir dari Suara.com, Selasa (15/12/2020).
LS ditangkap dan dibawa ke Polsek Menteng. "Pelaku dibawa ke Mapolsek Metro Menteng guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya," katanya.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak perempuan itu memakai kacamata. Ia berbicara di depan kamera handphone.
Ia berbicara secara lantang menghina Jokowi. Perempuan itu juga menghina Megawati hingga PDI Perjuangan.
"Gua nih ya nih lihat Jokowi najis banget lihat mukanya, geli, jijik amit-amit jabang bayi. Dia itu kan pekerja partainya si n*** goblok PDI k*** Perjuangan yang punya otak, yang nggak punya otak banget sampai detik ini," tutur wanita itu.
Wanita tersebut juga mengucap kata-kata kotor saat menghina Jokowi.
"Gila duit negara hilang gara-gara dia juga, mereka-mereka ini nggak pernah beres kerjaannya. Minta-minta jadi gubernur tapi tanggung jawabnya nggak ada. Nah itulah para n*** yang namanya Jokowi dan Megawati semuanya udah nggak ada bagus-bagusnya di depan mata gue. Bisanya apa sih mereka bisanya cuma n*** doang minta kerjaan tapi minta duit gede, tapi gayanya kayak pemimpin," katanya, seperti dilansir Solopos.com.
"Yaelah udah bergaji tapi gayanya kayak pemimpin, otaknya gimana ya. Ngerti nggak sih bahasa Indonesia kalau pemimpin itu bagaimana definisinya, yang bukan pemimpin definisinya gimana? Nggak ngerti itu bahasa Indonesianya orang bahasa Indonesianya nilainya 3," tutur wanita dalam video itu lagi.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Semua Masyarakat Indonesia, Jokowi: Gratis
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
Terkini
-
Kronologi Warga Tangerang Terseret Ombak Pantai Padang, Ditemukan Tewas Usai Hilang 2 Hari
-
Viral Penghulu Berenang Seberangi Sungai Demi Akad Nikah Warga di Pasaman
-
Nasib Tenaga Honorer Non Database di Pemkot Bukittinggi, Benarkah Diputus Kontrak?
-
Nasib 2 Nelayan Hilang Kontak 2 Hari di Laut Pesisir Selatan, Ini Penjelasan Tim SAR
-
Dukung Penguatan Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 ke 3,76 Juta Penerima